kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 12,36 triliun ditunda buat THR buruh dan cegah PHK


Kamis, 30 April 2020 / 15:31 WIB
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 12,36 triliun ditunda buat THR buruh dan cegah PHK
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Langkah tersebut dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan pabrik. Tribun Jabar/


Reporter: Abdul Basith | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  Pemerintah putuskan menunda iuran BPJS Ketenagajaan untuk agar pengusaha tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada buruh ataupun karyawan.

Total dana atau likuiditas yang didapat dari penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan itu mencapai Rp 12,36 triliun.

Pertama, dari fasilitas penundaan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 2,6 triliun. Kedua dari penundaan pembayaran iuran Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 1,3 triliun. Dan ketiga, penundaan iuran Jaminan Pensiun (JP) selama tiga bulan Rp 8,74 triliun.  

"Penundaan pembayaran Lewat Rancangan Peraturan Pemerintah total sebesar Rp 12,36 triliun," kata menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai Sidang Kabinet, Kamis (30/4).

Pemerintah akhrinya menyetujui permintaan pengusaha untuk melonggarkan pembayaraan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kemematian (JKM) dan Jaminan Pensiunan (JP).

Relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakarjaan ini merespon permintaan dari 116.705 perusahaan yang mengajuka relaksasi pembayaran.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal ini seusai mengikuti sidang Kabinet secara daring Kamis (30/1).

Menurut Airlangga, relakasi pemotongan iuran sebesar 90% selama tiga bulan dan bisa diperpanjang 3 bulan lagi. Begitu juga untuk untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menambahkan, keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini tidak termasuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak termasuk dalam iuran relaksasi ini.

Menurut Menaker, Iuran JKK dibayar 10% dari iuran normal, Iuran JKM penerima upah dibayar 10% bagi penerima normal, Jaminan Pensiun, berupa penundaan pembayaraan, tetap dibayar 30% dari kewajiban iuran, sisanya dibayarkan sampai Oktober 2020 bisa secara langsung maupun mengangsur.

Penyesuaian iruran pertama kali pada April 2020 dan dapat diperpanjang tiga bulan. Sebelum perpanjangan akan evaluasi dan dikoordinasikan denga Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×