kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iuran BPJS Kesehatan naik, BPJS Watch: Keinginan membayar peserta mandiri menurun


Rabu, 30 Oktober 2019 / 18:41 WIB
Iuran BPJS Kesehatan naik, BPJS Watch: Keinginan membayar peserta mandiri menurun
ILUSTRASI. Warga menunggu antrean pelayanan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iuran BPJS Kesehatan resmi naik setelah Peraturan Presiden nomor  75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diterbitkan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, salah satu masalah utama kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berkaitan dengan kenaikan iuran peserta mandiri atau iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Iuran untuk kelas III naik menjadi Rp 42.000, Rp 110.000 untuk kelas II dan sebesar Rp 160.000 untuk kelas I.

Timboel berpendapat, kenaikan ini akan memberatkan peserta mandiri dan berakibat pada menurunnya keinginan membayar (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay).

Baca Juga: Iuran naik, BPJS Kesehatan: Pemerintah masih tanggung iuran terbesar

"Potensi kepesertaan menjadi non aktif akan semakin besar. Bila di 30 Juni 2019 peserta Mandiri yang non aktif sebanyak 49.04% maka pasca dinaikkannya iuran mandiri ini akan terjadi peningkatan peserta non aktif," ujar Timboel dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10).

Dia juga mengatakan, kenaikan iuran ini juga bisa berdampak pada masyarakat yang semakin jauh dari pelayanan kesehatan.

Lebih lanjut Timboel berpendapat, sejak adanya isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sudah banyak keinginan peserta yang turun kelas dari kelas I dan II ke kelas III. Dia memperkirakan, pendapatan iuran dari peserta mandiri akan menurun karena peserta memilih turun ke;as dan peserta non aktif yang meningkat.

Baca Juga: Sah! Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri naik 100% mulai Januari 2020

Sementara, kelas III yang banyak diisi oleh masyarakat kurang mampu akan menyebabkan semakin banyaknya peserta non aktif. Karena itu, dia berharap pemerintah bisa menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III sampai pembersihan data PBI selesai dilakukan. Pasalnya, menurut Timboel, banyak peserta kelas III yang seharusnya mendapatkan PBI tetapi mengambil kelas III karena kuota PBI yang terbatas.

Timboel berharap, pemerintah pun mengkaji lagi aturan terkait kenaikan iuran peserta mandiri. "Pemerintah sebaiknya menaikkan iuran untuk peserta mandiri dalam batas yang wajar saja. Bila Pemerintah tetap memberlakukan pasal 34 tersebut maka masyarakat bisa mengajukan judicial review pasal 34 ini ke Mahkamah Agung," jelasnya.

Timboel juga menyoroti naiknya iuran BPJS Kesehatan peserta penerima bantuan iuran (PBI) per Agustus 2019. Menurutnya, kenaikan iuran tersebut belum mampu mengatasi defisit BPJS kesehatan 2019 yang mencapai Rp 32,8 triliun. Apalagi, defisit tersebut hanya ditutupi kenaikan iuran PBI dan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) pemerintah yang berlaku pada Oktober 2019.

Baca Juga: Perpres terbit, ini dia iuran baru peserta BPJS Kesehatan

Karena itu, dia berharap, selain menaikkan iuran, pemerintah tetap memberikan bantuan dana tambahan ke BPJS Kesehatan, sehingga utang ke rumah sakit bisa terbayarkan, dan 2020 bisa dimulai tanpa utang.

Dengan adanya kenaikan ini, Timboel juga berharap BPJS Kesehatan  meningkatkan pelayanannya sehingga peserta tidak mendapat kesulitan ketika berada di fasilitas kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×