kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iuran BPJS Kesehatan naik, 372.924 peserta pilih turun kelas


Senin, 06 Januari 2020 / 21:15 WIB
Iuran BPJS Kesehatan naik, 372.924 peserta pilih turun kelas
ILUSTRASI. Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Iuran BPJS Kesehatan naik per 1 Januari 2020, 372.924 peserta mandiri yang memilih turun kelas perawatan.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020. Kenaikan iuran tersebut membuat banyak peserta BPJS Kesehatan memilih turun kelas.

Catatan BPJS Kesehatan, terdapat 372.924 peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) yang memilih turun kelas perawatan pada periode November – Desember 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf merinci, dari jumlah itu sebanyak 153.466 atau 3,53% peserta mandiri kelas I turun ke kelas II. Kemudian sebanyak 219.458 atau 3,32% peserta mandiri kelas II turun ke kelas III.

Baca Juga: Tingkatkan kepesertaan, begini strategi yang disiapkan BPJS Kesehatan pada tahun 2020

“Namun, angka tersebut tidak terlalu banyak apabila dibandingkan dengan total peserta mandiri yang saat ini mencapai 30 juta,” ujar Iqbal di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Senin (6/1).

Iqbal menuturkan, sebenarnya program penurunan kelas ini sudah difasilitasi oleh pihak BPJS melalui program perubahan kelas tidak sulit (PRAKTIS). Program tersebut dirancang untuk menyesuaikan kemampuan peserta dalam membayar besaran iuran BPJS.

Setelah turun kelas, diharapkan para peserta dapat membayar iuran secara rutin, sehingga program ini dapat berlanjut dan dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

Meski tarif nai, BPJS Kesehatan optimistis tingkat kepesertaan tidak akan menurun. Menurut Iqbal, masyarakat malah akan terdorong untuk mendaftar BPJS apabila dilakukan perbaikan dari segi pelayanan.

“Kami tetap yakin dan percaya, ketika kami melakukan perbaikan pelayanan melalui program ini, maka masyarakat akan terdorong untuk bisa mendaftar,” kata Iqbal.

Catatan saja, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Di dalam beleid tersebut, iuran peserta BPJS untuk kelas mandiri I naik dua kali lipat, dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan.

Baca Juga: Kenaikan sejumlah tarif bakal menekan daya beli masyarakat tahun ini

Lalu, iuran kelas mandiri II naik 115% dari sebelumnya Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per peserta per bulan. Serta kelas mandiri III naik 64,7% dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×