kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investor Asing mulai melirik fasilitas tax holiday


Minggu, 12 Agustus 2018 / 21:13 WIB
Investor Asing mulai melirik fasilitas tax holiday
ILUSTRASI. Gedung Dan Kantor BKPM


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fasilitas tax holiday mulai diminati oleh para investor asing, khususnya asal China yang mengajukan investasi di bidang tambang dengan nilai kurang lebih di atas Rp 20 trilliun. Dengan kata lain akan mendapat fasilitas tax holiday selama 15 tahun.

Direktur Pelayanan Fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Endang Supriyadi mengatakan, sampai saat ini investor yang sudah mengajukan untuk mendapatkan fasilitas tax holiday adalah investor asing asal China dan Eropa.

"Jadi peminatnya sudah ada beberapa sudah datang baru konsultasi, ya jadi beberapa datang tanya cakupan produk yang dapat fasilitas ini apa saja. Ada yang sudah masuk ada juga yang belum, yang sudah masuk mereka sedang melengkapi persyaratan nya ya. Mungkin di atas 10 gitu yang sudah mengajukan, belum ada yang mengajukan secara resmi, nanti kalau sudah dari BKPM akan ada info." ujar Endang pada Kontan.co.id. Minggu (12/8).

Selanjutnya , Endang mengatakan, China lebih banyak mengajukan investasi dengan nilai yang besar karena pada umumnya investor China yang ingin berinvestasi di sektor tambang.

Sedangkan investor Eropa biasanya tidak banyak yang ingin berinvestasi di sektor tambang, sehingga nilai investasinya tidak terlalu besar. "Yang lebih besar sih dari China ya, karena kan mereka umumnya bergerak di bidang smelter, kalau Eropa cenderung lebih ke barang-barang elektronik," kata Endang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengkaji kebijakan tax holiday hingga 50 tahun. Hal itu diyakini bisa mengundang lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Adapun, aturan tentang tax holiday ini sebelumnya diatur dalam (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).

Dalam PMK itu setidaknya diatur bahwa yang bisa mendapatkan tax holiday adalah perusahaan yang memiliki nilai investasi minimal Rp 500 miliar dan jangka waktunya bisa diperpanjang hingga 30 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×