kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif pajak bengkak jadi Rp 123 triliun dari semula Rp 63,1 triliun, apa sebabnya?


Senin, 18 Mei 2020 / 19:52 WIB
Insentif pajak bengkak jadi Rp 123 triliun dari semula Rp 63,1 triliun, apa sebabnya?
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lagi-lagi merombak bujet insentif pajak dari Rp 63,1 triliun menjadi Rp 123,01 triliun.


Reporter: YUSUF IMAM SANTOSO | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lagi-lagi merombak bujet insentif pajak dari Rp 63,1 triliun menjadi Rp 123,01 triliun. Anggaran tersebut digelontorkan dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian dalam negeri.

Sebetulnya tidak ada tambahan insentif pajak dari pemerintah. Hanya saja, alokasi dana insentif pajak membengkak lantaran perluasan wajib pajak (WP) yang bakal menerima.

Adapun rincian insentif perpajakan tersebut, pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp 25,66 triliun, stimulus PPh final usaha mikro kecil menengah (UMKM) DTP senilai Rp 2,4 triliun.

Baca Juga: Miris, tingkat kemenangan Ditjen Pajak di sengketa pengadilan hanya 40,54%

Selanjutnya pembebasan PPh Pasal 22 Impor senilai Rp 14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebanyak 30% dengan alokasi insentif Rp 14,4 triliun, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 5,8 triliun.

Estimasi tersebut karena bertambahnya Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan perubahan dari PMK 23/2020.

Kedua, total anggaran insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini semakin membengkak lantaran Kemenkeu memasukan estimasi penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%. Prediksi Kemenkeu, insentif yang mulai berlaku di tahun ini merogoh kas pemerintah senilai Rp 20 triliun.

Sebab, ketentuan penurunan tarif PPh Badan sudah tertuang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19 erta Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Sistem Keuangan.

Ketiga, Kemenkeu menganggarkan tambahan PPh Pasal 21 DPT sebesar Rp 14 triliun, serta cadangan stimulus lainnya senilai Rp 26 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tambahan cadangan insentif tersebut bertujuan untuk antisipasi stimulus dan perubahan jangka waktu pembebasan insentif.

Baca Juga: Defisit APBN melebar jadi 6,27%, Sri Mulyani segera ajukan revisi Perpres 54/2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×