kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah tunjangan hakim pengadilan pajak


Kamis, 22 Februari 2018 / 09:38 WIB
Inilah tunjangan hakim pengadilan pajak


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.01/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak.

Dalam beleid ini, pemerintah mencantumkan poin baru yang mengatur tentang tunjangan bagi hakim yang tidak menerima fasilitas rumah dinas. Beleid ini menyebut, selain diberikan tunjangan, dalam hal hakim tidak menerima fasilitas rumah dinas maka yang bersangkutan berhak atas tunjangan setiap bulannya. "Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada hakim sebagaimana dimaksud ditanggung oleh pemerintah," bunyai pasal 5 PMK ini yang dikutip KONTAN Kamis (22/2). 

Besaran tunjangan pengganti tunjangan perumahan bagi hakim pengadilan pajak berkisar dari Rp 4 juta hingga Rp 9 juta, tergantung jabatannya. 

Perinciannya, tunjangan untuk Ketua Rp 9 juta, tunjangan wakil ketua Rp 7,8 juta, tunjangan hakim ketua majelis Rp 5,3 juta, tunjangan hakim tunggal Rp 4 juta dan tunjangan hakim anggota majelis Rp 4 juta. 

Selain tunjangan perumahan, hakim pada pengadilan pajak juga akan menerima tunjangan lain seperti tunjangan hakim, tunjangan transportasi, dan tunjangan tambahan penanganan kasus.

Besaran tunjangan hakim yang diberikan setiap bulannya adalah Ketua Rp 45, juta, Wakil Ketua Rp 41,5 juta, Hakim Ketua Majelis Rp 38 juta, Hakim Anggota Majelis Rp 33 juta.

Sementara besarnya tunjangan transportasi yang diberikan kepada Hakim yang tidak menerima fasilitas kendaraan dinas adalah Rp 2 juta dan tunjangan tambahan penanganan kasus adalah Rp1,15 juta per orang per sidang

Dalam PMK ini juga disebutkan, bagi Hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan sementara dari jabatan sebelumnya dan belum diberikan gaji sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya sebagai PNS sesuai status kepegawaian pada unit/instansi induknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Perumahan dan ketentuan mengenai gaji pokok PNS yang dibayarkan kepada Hakim yang tidak lagi diperhitungkan sebagai unsur pengurang, menurut PMK ini, berlaku terhitung sejak bulan Janurai 2018.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×