kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah lima hal yang perlu diketahui pengusaha soal faktur pajak elektronik


Senin, 14 September 2020 / 17:28 WIB
Inilah lima hal yang perlu diketahui pengusaha soal faktur pajak elektronik
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. Saat ini, pemerintah memberikan diskon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan pembayaran pajak.

Terbaru Ditjen Pajak akan merilis aplikasi faktur elektronik atau e-Faktur versi 3.0 secara nasional dengan berbagai peningkatan fitur. 

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada ada lima hal yang perlu dicatat oleh PKP untuk menggunakan faktur elektronik.

Pertama, implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id.

Kedua, untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder data base yang sedang digunakan).

Ketiga, agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database atau folder database di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.

Keempat, aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru termasuk prepopulated pajak masukan, yakni berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur".

Kelima prepopulated surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," kata Yoga dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (14/9).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×