kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,86   -7,49   -0.80%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah beberapa perubahan RUU pencucian uang


Senin, 13 September 2010 / 14:22 WIB
Inilah beberapa perubahan RUU pencucian uang


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyambut gembira draft final Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah dirampungkan oleh DPR dan Pemerintah. Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan, beleid yang baru ini bisa memperkuat lembaganya.

"Sekarang lebih baik dari yang UU yang lama," ujarnya, Senin (13/9). Salah satuya adalah laporan hasil analisa PPATK bisa masuk ke enam lembaga penegak hukum seperti Kepolisan, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Narkotika, Bea Cukai dan Pajak.

Yunus mengatakan, dengan adanya enam lembaga yang bisa menyidik TPPU, maka laporannya bisa dikerjakan ramai-ramai untuk menuntaskan kasus pencucian uang. "Mereka (enam lembaga) bersaing untuk kualitas," ujar Yunus.

Beberapa ketentuan penting dalam draft final RUU TPPU antara lain PPATK bisa menunda transaksi sementara pada rekening yang mencurigakan selama lima hari, dan bisa diperpanjang hingga 15 sampai 20 hari. Kemudian diler mobil, perusahaan pedagang perhiasan, barang antik, lukisan, balai lelang harus melaporkan transaksi diatas Rp 500 juta kepada PPATK.

Lalu, enam lembaga, yaitu kepolisian, kejaksaan, KPK, BNN, Bea cukai dan Pajak bisa mendapatkan laporan PPATK dan bisa menyidik. Dan empat lembaga, yaitu kepolisian, kejaksaan, KPK, dan BNN bisa menyidik langsung kasus pencucian uang jika menemukan adanya tindakan pencucian uang dari tindak pidana asalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×