kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini syarat mendapatkan pembiayaan ultra mikro


Senin, 14 Agustus 2017 / 14:34 WIB
Ini syarat mendapatkan pembiayaan ultra mikro


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 1,5 triliun untuk proyek percontohan (pilot project) program pembiayaan ultra mikro (UMI). Pilot project tersebut dilaksanakan tahun ini di 19 Kabupaten atau Kota dari Aceh sampai Papua.

Ada beberapa persyaratan bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan program bantuan ini. Pertama, pelaku usaha tersebut tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan atau koperasi.

Kedua, dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) elektronik. Ketiga, pelaku usaha tersebut terdaftar sebagai anggota koperasi penyalur.

Bantuan pinjaman yang diberikan tersebut, tanpa persyaratan agunan. Adapun batas maksimal bantuan pinjaman yang diberikan sebesar Rp 10 juta per pelaku usaha dengan rata-rata tenor sebesar satu tahun.

Pelaku usaha mikro yang ingin mengajukan pinjaman, minimal telah menjadi anggota koperasi penyalur selama satu tahun. Di tahun pertama pengajuannya, pelaku usaha mikro hanya akan mendapatkan bantuan pembiayaan maksimal sebesar Rp 1 juta.

Namun, plafon bantuan pembiayaan akan bertambah Rp 1 juta setiap tambahan masa keanggotaan satu tahun. Adapun kegiatan angsuran kredit, dilakukan sesuai mekanisme masing-masing koperasi penyalur.

Di Desa Pasir Angin, Megamendung, Bogor misalnya, penyaluran UMI dilakukan melalui Koperasi Mitra Dhuafa (Komida) ke pelaku usaha per kelompok yang terdiri dari 15-20 pelaku usaha mikro. Sebelum akad pengajuan, dilakukan pembacaan doa bersama.

"Berdoa terlebih dahulu agar prosesinya lancar dan diberkahi Tuhan Yang Maha Esa agar semua kegiatannya dijaga," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Desa Pasir Angin, Megamendung, Bogor, Senin (14/8).

Selama kira-kira setengah jam, dilakukan proses menerima pembiayaan, membayar angsuran, dan menabung. Setengah jam berikutnya, dilanjutkan dengan diskusi perkembangan usaha dan pendampingan lainnya. Untuk angsurannya, dibayarkan setiap minggu.

Pemerintah melalui Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) memberikan anggaran pembiayaan Rp 1,5 triliun kepada tiga BUMN penyalur, yakni PT Pegadaian, PT Bahana Artha Ventura, dan PT Permodalan Nasional Madani. Tiga BUMN itu kemudian menyalurkan lagi pembiayaan ke koperasi-koperasi dengan rata-rata bunga sebesar 2%-4%.

Sementara rata-rata bunga yang dipatok dari koperasi ke masyarakat berbeda-beda, rata-rata 9%-11%. Seperti di Desa Pasir Angin, Megamendung, Bogor, yang rata-rata bunga yang dibayarkan masyarakat sebesra 9%-11% karena Komida memberikan beban bunga tambahan untuk jaminan asuransi kredit dari Askrindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×