kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini saran pengamat untuk insentif pajak di tahun depan


Kamis, 03 September 2020 / 15:49 WIB
Ini saran pengamat untuk insentif pajak di tahun depan
ILUSTRASI. Dua petugas pajak berbincang saat peringatan Hari Pajak 2020 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadikan Hari Pajak 2020 yang diperingati setiap 14 Juli itu sebagai mome


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan,pada tahun 2021 telah ada skenario ekonomi membaik. Namun, hal tersebut juga membutuhkan perhatian bahwa ekonomi masih rapuh jadi masih membutuhkan suatu relaksasi. 

Dengan demikian, insentif dibutuhkan namun harus selektif terutama untuk mengantisipasi tingginya tax expenditure. Dalam hal ini, jenis insentif apa yang tetap dibutuhkan yakni percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga: Pengumuman! Tahun depan insentif pajak karyawan dicabut

“Percepatan restitusi PPN tentu masih diperlukan karena selain ini untuk menjamin hak-hak wajib pajak yang pada dasarnya juga bisa menjadi salah satu relaksasi berbasis kepastian, instrumen ini juga bisa digunakan untuk menjaga cashflow perusahaan,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (3/9).

Darussalam menambahkan, skema insentif pajak yang bisa dipertimbangkan ialah insentif untuk mendorong penyerapan tenaga kerja, mendorong aktivitas pendanaan, dan investasi. “Karena aktivitas-aktivitas tersebut banyak dilakukan di periode initial recovery yang diasumsikan terjadi di 2021,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan PPh 22 Impor tidak diberikan lagi di tahun depan. 

“Insentif perpajakan kita tetap lakukan. Tetapi PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, PPh 22 Impor tidak dilakukan lagi untuk tahun depan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/9).

Baca Juga: Indef sebut sejumlah faktor ini bikin penerimaan pajak merosot

Adapun, Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa insentif perpajakan yang ada dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hanya percepatan pengembalian atau restitusi PPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×