kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,15   3,52   0.38%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini prosedur dan syarat pengajuan KPR subsidi lewat BPJS Ketenagakerjaan


Rabu, 10 Juni 2020 / 04:34 WIB
Ini prosedur dan syarat pengajuan KPR subsidi lewat BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Ilustrasi KPR bersubsidi. KONTAN/Baihaki/7/5/2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memudahkan kepemilikan rumah bagi pekerja, pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memiliki sebuah program. Namanya Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Program ini ditujukan bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan program ini bisa memberikan kemudahan bagi pekerja yang jadi peserta untuk memiliki rumah.

"Bagi pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek selama 1 tahun dan belum memiliki rumah, dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja tanpa penambahan iuran," terang Utoh kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga: Kehadiran Tapera bisa bikin penyaluran kredit BTN makin kencang

KPR yang diberikan merupakan subsidi, sehingga bunga ditetapkan hanya sebesar 5% flat per tahun. Jangka waktu KPR bisa sampai 20 tahun.

Dikutip dari laman resmi Bank BTN yang menjadi bank mitra MLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut prosedur dan syarat pengajuan KPR subsidi lewat BPJS Ketenagakerjaan:

- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo
- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
- Minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif
- Mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Harus rumah pertama, begini rincian skema Tapera menurut BTN




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×