kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini empat kelompok penerima insentif investasi dari pemerintah


Selasa, 20 Februari 2018 / 18:20 WIB
Ini empat kelompok penerima insentif investasi dari pemerintah
Para Menteri Sampaikan Hasil Ratas


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyusun opsi dalam memberikan insentif fiskal investasi di Tanah Air. Terdapat empat hal yang dipresentasikan dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

Adapun keempatnya itu telah dievaluasi untuk segera dilaksanakan. Pertama, soal tax allowence. Menurut Sri Mulyani, tax allowence telah diberlakukan selama sepuluh tahun, tapi belum terlalu menarik bagi para pengusaha.

Untuk itu, berdasarkan perintah dari presiden, kelompok industri yang akan mendapatkan tax allowence akan diperluas.

 "Adapun saat ini, terdapat 145 bidang usaha dan akan diperluas dan ditambah jumlahnya berdasarkan rekomendasi dari menteri terkait seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pariwisata," ungkap Sri Mulyani di Kantor Kepresidenan, Selasa (20/2).

Tak hanya itu pemerintah juga akan memastikan penerima tax allowence akan cepat, sederhana dan di depan. Sehingga, waktu investor akan melakukan penanaman modal sudah bisa mengkalkulasi.

Kedua, yakni soal tax holiday yang memberikan insentif bagi perusahaan dengan nilai minimal investasi Rp 1 triliun atau Rp 500 miliar.

"Khusus industri yang berhubungan dengan teknologi informasi itu mendapatkan fasilitas tidak bayar PPh dengan pengurangan antara 10-100% dalam jangka waktu 5-15 tahun dan bahkan bisa diperpanjang 20 tahun," tambahnya.

"Untuk tax holiday, harus jelas berapa jumlahnya harus dan juga jangka waktunya harus jelas, tidak menggunakan kalkulasi," tambah Sri Mulyani.

Adapun untuk ini pemerintah akan melakukan revisi peraturan menteri keuangan agar berkompetisi dengan negara tetangga. Sekadar tahu, Thailand menawarkan tax holiday sampai 30 tahun.

Adapun pesiden juga meminta keringanan untuk investasi bersifat edukasi. Misalnya, minimum investasinya lebih rendah dari Rp 500 miliar. Dengan begitu, bisa meningkatkan para pelaku bidang industri terutama pelatihan vokasi.

Ketiga, investasi khusus ditujukan kepada usaha kecil menengah, atau dalam hal ini perusahaan modal ventura yang akan menanamkan modal pada usaha menengah kecil. Adapun insentif ini akan ditujukan untuk kelompok startup, yang memang dengan industri digital dan e-commerce makin meningkat.

Dengan begitu, minat investasi dalam bentuk modal ventura untuk perusahaan startup bisa meningkat.

"Yang akan kita lakukan adalah, penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura, yang merupakan laba badan usaha tersebut, tidak diperlakukan sebagai objek PPh," papar Sri Mulyani.

Hal itu ditujukan agar minat investasi di sektor UKM dan membiayai startup bisa ditingkatkan. Pihaknya juga akan merevisi keputusan menteri keuangan (KMK) yang  sudah cukup lama  yaitu, KMK No. 250/1995 agar lebih mencerminkan kebutuhan dari insentif UKM, modal ventura, startup capital saat ini

Perubahan itu akan diubah batas peredaran usaha perusahaan dan pasangan usaha yang masuk sebagai UKM. Dalam hal ini, batasan penghasilan netto sebesar Rp 50 miliar, yang disesuaikan sama dengan UU UMKM.

Tak hanya itu Kemenkeu juga akan memberi penegasan batas peredaran usaha yang dalam hal ini dilakukan oleh modal ventura. Serta menegaskan fasilitas dari modal ventura yang bisa mendapatkan fasilitas perpajakan tadi yang terdaftar di OJK.

Adapun selama ini pemerintah belum memberikan insentif terhadap modal ventura terutama PMV yang telah melakukan usahanya namun belum menjual saham di BEI dalam jangka waktu 10 tahun.

"Kami akan melaksanakan revisi KMK tahun 1995 dalam rangka agar memenuhi kebutuhan dari munculnya banyaknya startup company yang memobilisasi modal yang berasal dari modal ventura agar bisa berkembang lebih cepat," jelas Sri Mulyani.

Kemudian kelompok insentif keempat, adalah memberikan fasiltas PPh bagi kegiatan penelitan dan pengembangan (R&D), serta perusahaan yang melakukan pelatihan vokasi dan tenaga kerja.

Kegiatan R&D maupun kegiatan pelatihan tenaga kerja diperbolehkan untuk melakukan tax deduction yang lebih tinggi dari yang mereka keluarkan, bisa 200%.

Adapun Presiden Jokowi menyampaikan untuk institusi yang melakukan pendidikan dan pelatihan harus diberikan kemungkinan untuk menarik keahlian dan modal dari luar agar bergerak dan berlokasi di Indonesia.

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta agar UKM yang sekarang ini bayar pajak final 1% akan diturunkan menjadi 0,5%.

Hal tersebut secara konkret meningkatkan minat investasi di Indonesia. Intinya, lanjut Sri Mulyani, Presiden Jokowi ingin proses keempat ini terus diperhatikan dan harus dipastikan kemudahannya. "Ini PR kami semua sebagai menteri agar melakukannya secara baik," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×