kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini dia tujuh rencana kebijakan perpajakan tahun 2020 mendatang


Senin, 19 Agustus 2019 / 21:02 WIB
Ini dia tujuh rencana kebijakan perpajakan tahun 2020 mendatang


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggenjot penerimaan pajak tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan ada tujuh poin kebijakan perpajakan pada tahun 2020.

Pertama, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kedua, perbaikan kualitas pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui penguatan sistem IT dan administrasi perpajakan.

Baca Juga: Sri mulyani: Optimalisasi penerimaan negara akan disertai reformasi perpajakan

Ketiga, menyetarakan level playing field. Keempat, perbaikan proses bisnis khususnya dalam hal restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Kelima, implementasi keterbukaan informasi perpajakan (AEoI). Keenam, ekstensifikasi barang kena cukai. Ketujuh, penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.

Salah satu gebrakan baru adalah di poin ketiga. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penyetaraan level playing field kebijakan pajak untuk pebisnis konvensional dengan e-commerce untuk perdagangan dalam negeri.

Hestu menegaskan dari sisi ketentuan saat ini sebenarnya sudah terdapat level playing field. Artinya, kewajiban perpajakan baik pajak penghasilan (PPh) maupun PPN berlaku sama untuk konvensional maupun e-commerce.

“Untuk tahun 2020 kita akan memastikan bahwa implementasinya juga berjalan dengan baik di e-commerce, sebagaimana di konvensional,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (19/8).

Baca Juga: Penerimaan pajak tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.861,8 triliun

Oleh karena itu upaya-upaya pembinaan dan pengawasan para pelaku e-commerce menjadi penting ke depannya.

Sedangkan terkait digital global economi, Hestu melihat ada potensi untuk meningkatkan pemajakannya. Misalnya dari sisi PPN akan sangat mungkin untuk menerapkan PPN atas pemanfaatan jasa atau barang tidak berwujud yang berasal dari perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top/OTT) global. Namun, untuk instrumen, regulasi dan mekanismenya, masih dikaji.

Selanjutnya terkait data AEoI dan informasi keuangan domestik, Hestu bilang selama ini DJP melakukan proses pengolahan data dan pembangunan tata kelola untuk pemanfaatannya. “Rasanya kami sudah cukup siap untuk memanfaatkan pada tahun 2020 nanti secara proper dan terukur,” kata Hestu.

Baca Juga: Bersiaplah tarif cukai hasil tembakau bakal naik tahun depan

Adapun kebijakan perpajakan poin keenam dan ketujuh menitik beratkan kepada Direktoran Jendral Bea dan Cukai (DJBC).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan soal skema penerimaan cukai tembakau dan cukai lainnya masih dalam pembahasan internal. Namun tidak menuntut kemungkinan akan ada pelebaran lahan penerimaan cukai.

Baca Juga: Sri Mulyani kejar pajak perdagangan online hingga ke media sosial

“Untuk cukai hasil hasil tembakau pastinya akan disesuaikan. Salah satu fokus saat ini akan ada pendalaman soal cukai plastik,” kata Heru kepada Kontan.co.id, di gedung DPR/MPR RI, Senin (19/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×