kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini besaran denda tilang jika kamu pakai pelat nomor ala Thailand


Rabu, 29 Juli 2020 / 12:09 WIB
Ini besaran denda tilang jika kamu pakai pelat nomor ala Thailand
ILUSTRASI. Polisi akan memberikan denda tilang Rp 500.000 kepada pengguna sepeda motor dengan pelat nomor ala Thailand. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Modifikasi motor matik atau skutik dengan gaya Thailook sedang tren di Indonesia. Hanya saja, modifikasi ala Thailand tersebut juga ikut meniru model plat nomor kendaraan di negeri gajah putih itu. Padahal, penggunaan pelat nomor kendaraan ala Thailand melanggar ketentuan dan bisa dijatuhi tilang denda.

Thailook adalah gaya modifikasi skutik yang mengikuti tren di Thailand. Banyak yang memodifikasi tampilan skutiknya dengan gaya Thailook secara maksimal. Bahkan, hingga penggunaan pelat nomor kendaraan pun juga diaplikasikan.

Baca juga: Lelang mobil Grand Livina di Jakarta hingga 6 Agustus hanya Rp 60 juta

Belum lama ini, viral video pemilik motor yang ditilang karena menggunakan pelat nomor kendaraan bergaya Thailand tersebut. Dalam video tersebut, motor yang digunakan adalah skutik Honda BeAT. Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

" Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya, tidak sembarangan. Di sana, bukan hanya tercantum nomor saja tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Dalam UU LLAJ, dijelaskan juga bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Kendaraan yang tidak dipasangi atau dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Bank sperma ini kekurangan pasokan sperma, padahal sukarelawan diberi Rp 10 juta

Penggunaan pelat nomor kendaraan ala Thailand tersebut sebenarnya sah-sah saja jika hanya digunakan dalam kontes modifikasi. Tapi, jika motor tersebut dikendarai di jalan raya maka sudah melanggar aturan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Skutik yang Pakai Pelat Nomor Thailand Bakal Didenda Rp 500.000",

Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×