kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini berkah penerimaan PPN dalam perdagangan elektronik


Senin, 01 Juni 2020 / 16:00 WIB
Ini berkah penerimaan PPN dalam perdagangan elektronik
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani warga yang melakukan transaksi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan di KKP Pratama Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (29/3). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memperpanjang batas waktu penyampaian Sur


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penerimaan pajak tahun ini bakal menerima berkah dari perdagangan barang/jasa dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Per 1 Juli 2020 pelaku Usaha PMSE luar negeri yang melakukan penyerahan barang tidak berwujud atau jasa dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean dan telah memenuhi kriteria tertentu yaitu omset dan traffic tertentu akan ditunjuk oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: Ditjen Pajak siap tarik pajak penghasilan digital milik asing

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu John Hutagaol menerangkan dengan berlakunya beleid tersebut, maka per Agustus 2020, pelaku usaha luar negeri tersebut sudah melakukan pemungutan PPN.

Selanjutnya akhir September 2020 pelaku usaha luar negeri sudah melakukan penyetoran atas PPN yang dipungut dari konsumen Indonesia.

“PMK 48/2020 dimaksudkan untuk melengkapi UU PPN dan aturan pelaksanaan yang sudah ada khususnya memberikan dasar hukum untuk menunjuk pelaku usaha luar negeri sebagai pemungut PPN atas penjualan produk digitalnya misalnya film, musik kepada konsumen Indonesia,” kata John kepada Kontan.co.id, Minggu (31/5).

Lebih lanjut, John bilang penerbitan PMK 48/2020 bertujuan menambah penerimaan pajak, sebagaimana negara lain yang terlebih dahulu sudah diterapkannya. “Di Australia, ketika diterapkan pertama kali pada tahun 2017 realisasi penerimaan jauh melebihi target,” ujar dia.

Singkatnya sebulan setelah penunjukkannya sebagai pemungut PPN, pelaku usaha PMSE luar negeri wajib melakukan pemungutan PPN dan penyetoran-nya dilakukan setiap masa pajak dan paling lama akhir bulan berikutnya.

Baca Juga: Bersiaplah, Ditjen Pajak akan pungut pajak Netflix dan Spotify

Penyetoran PPN pun bisa dengan mata uang rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), atau mata uang asing lainnya yang akan ditetapkan kemudian oleh Ditjen Pajak serta pelaporannya setiap kuartal dan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah periode kuartalan berakhir.

“Kesederhanaan dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban administrasi PPN atas PMSE akan mendorong kepatuhan sukarela yang tinggi dari Wajib Pajak,” ujar John.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×