kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan WNI sebagai pemilik sah merek Matsunaga


Rabu, 19 Oktober 2016 / 17:11 WIB
Ini alasan WNI sebagai pemilik sah merek Matsunaga


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perkara merek Matsunaga yang dimiliki warga negara Indonesia (WNI) Lie Senihian dengan perusahaan Jepang Matsunaga Manufacturing Co. Ltd masih berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun yang terbaru, pemilik merek Matsunaga lokal menolak seluruh dalil gugatan Matsunaga Jepang.

Kuasa hukum Lie Senihian, T. Triyanto mengatakan, pihaknya merupakan pendaftar pertama merek Promatsunaga di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pada 6 April 2011 dengan No. IDM000379346. Meski merek lainnya seperti Promatsunaga dengan No. IDM000477031, Matsunaga No. IDM000491467 dan No. IDM 000443216 baru terdaftar masing-masing pada 23 Januari 2013, 6 Maret 2013, dan 21 Desember 2012.

Sehingga, Triyanto menilai pihaknya memiliki kewenangan penuh atas merek tersebut karena sejatinya dalam UU Merek No. 15/2001 mengenal namanya first to file. "Adapun merek Matsunaga asal Jepang baru terdaftar di Indonesia sejak 9 Februari 2012 atau lebih dari 10 bulan sejak merek Promatsunaga milik Lie Senihian didaftarkan," tulis dia dalam berkas jawaban yang diterima KONTAN, Rabu (19/10)

Tak hanya itu ia juga menganggap, Ditjen KI menerima merek keduanya karena melihat dari jenis barangnya yang berbeda. Dimana, Matsunaga Jepang terdaftar dalam kelas yang melindungi produk pengatur tekanan listrik yang diatur dengan tangan dan otomatis. Sementara Promatsunaga terdaftar dalam jenis barang stabilizer dan trafo.

Dengan begitu, menurut Triyanto, Matsunaga Jepang telah memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan jenis barang yang didaftarkan. Sebab, dalam kenyataannya Matsunaga Jepang malah memperdagangkan produk stabilizer. Ia juga mengklaim stabilizer milik kliennya itu telah lulus SNI sehingga telah memenuhi persyaratan standar.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Matsunaga Jepang, Michel A. Rako mengatakan, merek kliennya itu sudah terdaftar sejak tahun 1971 di Indonesia dan merek Pro Matsunaga baru didaftarkan pada tahun 2011. "Jadi first to file adalah klien saya," tambahnya.

Kemudian, ia juga masih meyakini merek Promatsunaga telah melanggar Pasal 4, 5 dan 6 UU Merek karena memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek kliennya. Serta didaftarkan dengan itikad tidak baik dan menggunakan nama badan hukum yang dimiliki oleh Klien saya yang berdiri sejak tahun 1952. Sehingga patut untuk dibatalkan.

Sekadar tahu saja, Rabu (19/10) merupakan sidang dengan agenda jawaban dari pihak tergugat. Adapun sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan dengan agenda jawaban dari pihak turut tergugat, Ditjen KI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×