kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan permohonan insentif pajak oleh 4.634 perusahaan ditolak Ditjen Pajak


Rabu, 22 April 2020 / 15:18 WIB
Ini alasan permohonan insentif pajak oleh 4.634 perusahaan ditolak Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah  mencatat ada 20.018 perusahaan mengajukan permohonan insentif pajak kepada pemerintah lantaran terpapar pandemi  corona (Covid-19).

Permohonan insentif itu datang dari berbagai sektor industri. Dari jumlah pemohon, sebanyak 15.384 perusahaan mendapatkan insentif.  Jumlah ini setara 76,85% dari total pengajuan permohonan insentif pajak. Sementara sisanya 23,14% atau sebanyak 4.634 permohonan dari perusahaan ditolak.  

"Seluruh permohonan kami cek secara sistem," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (22/4).

Lebih rinci, permohohan insentif pajak dari perusahaan  meliputi:

-Permohonan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Sebanyak 12.062 perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif PPh pasal 21. Dari jumlah tersebut, 9.610 permohonan perusahaan disetujui dan 2.452 perusahaan ditolak.

-Permohonan isentif PPh Pasal 22 Impor.

Ada 3.557 perusahaan mengajukan insentif PPh Pasal 22 untuk impor. Sebanyak 2.905 perusahaan disetujui dan 652 permohonan ditolak.

-Permohonan insentif pasal 23

 Ada 53 perusahaan mengajukan permohonan insentif PPh Pasal 23 dan semuanya diterima.

-Permohonan  insentif PPh Pasal 25

Ada 4.346 perusahaan mengajukan permohonan insentif PPh Pasal 25 ini.

 “Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.816 perusahaan disetujui dan 1.530 perusahaan ditolak,” ujar Suryo.

Menurut penjelasan Dirjen Pajak, penolakan permohonan merujuk dua syarat insentif yang disusun Ditjen Pajak yakni. 

Pertama, pemenuhan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak. KLU Pajak adalah kode yang diterbitkan oleh DJP untuk mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha. Klasifikasi ini  disusun berdasarkan kategor  golongan pokok, golongan sub golongan, dan kelompok kegiatan ekonomi.

Kedua, pemenuhan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) 2018 sebagai basis penentuan KLU. "Kami membutuhkan SPT 2018. Jadi yang ditolak mungkin belum cocok penyampaian SPT-nya," ujarnya menjelaskan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×