kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan pemerintah pusat beri fasilitas khusus PDRD bagi proyek strategis nasional


Senin, 16 November 2020 / 17:23 WIB
Ini alasan pemerintah pusat beri fasilitas khusus PDRD bagi proyek strategis nasional
ILUSTRASI. Pemerintah sedang menyiapkan karpet merah untuk proyek strategis nasional (PSN).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan karpet merah untuk proyek strategis nasional (PSN). Dari sisi fiskal, pemerintah pusat telah mengatur penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Penyesuaian ini dapat berupa penurunan, bahkan pembebasan tarif.

Hal tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha di Daerah yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berlaku mulai bulan lalu.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bhimantara Widyajala mengatakan penyesuaian tarif PDRD untuk program prioritas nasional dalam RPP itu akan difokuskan pada percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Pasalnya aturan ini berubah jika berkaca saat UU 11/2020 masih berupa rancangan UU, pemerintah pusat tidak membatasi cakupan penerima fasilitas PDRD. Sebelumnya, kebijakan tersebut berlaku secara umum, artinya tidak dikhususkan untuk PSN.

Baca Juga: Ini kata pengusaha jalan tol soal RPP kemudahan berusaha bagi pelaksanaan PSN

Bhimantara menyampaikan, pemerintah beralasan feasibilitas study atau studi kelayakan dan outcome dari pelaksanaan proyek strategis nasional relatif sudah jelas dan terukur. Kendati begitu, fasilitas penyesuaian tarif PDRD juga perlu memerhatikan kesinambungan dengan pendapatan asli daerah.

Kata Bhimantara, pihaknya belum menerima usulan daftar PSN yang menjadi calon penerima fasilitas PDRD. “Cakupan program prioritas nasional sangat luas, sehingga perlu dipertajam agar arah dan tujuannya terukur,” kata Bhimantara kepada Kontan.co.id, Senin (16/11).

Yang jelas, Bhimantara menegaskan seluruh jenis PDRD terbuka luas untuk memfasilitasi pembangunan PSN. Sebagaimana, jenis-jenis PDRD yang sesuai dengan pengaturan yang ada di UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Tarif penyesuaikan PDRD ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) dengan mempertimbangkan antara lain usulan masing-masing PSN,” ujar Bhimantara.

Lebih lanjut, Bhimantara menyampaikan, tujuan dibuatnya RPP tersebut dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi di daerah. Sehingga harapannya, bisa mendorong pertumbuhan industri dan usaha yang berdaya saing tinggi serta memberikan pelindungan dan pengaturan yang berkeadilan.

Selanjutnya: Pemda wajib berikan tarif khusus pajak daerah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×