kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan Kementerian ATR data HGU tidak bisa dibuka ke publik


Selasa, 14 Mei 2019 / 16:23 WIB
Ini alasan Kementerian ATR data HGU tidak bisa dibuka ke publik


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan data terkait penggunaan lahan hak guna bangunan (HGU) merupakani informasi pribadi dan tidak bisa dibuka kepada publik.

Hal itu dikatakan Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, Selasa (14/5). Ia  bilang, data terkait penggunaan lahan HGU merupakan informasi privat dan tidak bisa dibuka kepada publik.

“Data HGU adalah data kepemilikan asset privacy. Di kita ada aturanya data tersebut dikeluarkan dan kepada siapa serta tujuan apa. Kita tidak bisa memberikan data kepada pihak lain yang tidak berwenang, itu ada peraturannya,” kata Himawan, Selasa (14/5).

Seperti diketahui, sebelumnya Forest Watch Indonesia meminta agar pemerintah terbuka terkait dengan penggunaan lahan HGU. Permintaan ini muncul karena selama ini terdapat berbagai permasalahan tata kelola hutan dan lahan dimana sebagiannya terdapat di lahan konsesi HGU.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga diminta untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara keterbukaan informasi untuk membuka nama pemegang Hak Guna Usaha (HGU), peta area, luas lahan, lokasi dan jenis komoditas yang diproduksi di lahan HGU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×