kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan Kejagung tahan Edward Soeryadjaja


Selasa, 21 November 2017 / 15:48 WIB
Ini alasan Kejagung tahan Edward Soeryadjaja


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menahan Edward Seky Soeryadjaja per Kemarin (20/11). Edward dalam kasus ini memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Muhammad Roem mengatakan, Edward ditahan lantaran telah tiga kali mangkir pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan selalu beralasan sakit jika dipanggil untuk diperiksa, maka dari itu pas pemanggilan dipenuhi kemarin, kami langsung melakukan penahanan dengan alasan subjektivitas dan objektivitas," ungkap Roem kepada Kontan.co.id, Selasa (21/11).

Alasan objektivitas itu adalah, Edward diancam pidana penjara lebih dari lima tahun. Sementara alasan subjektif, Edward dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Putra sulung pendiri Astra Internasional William Soeryadjaja ini ditahan pasca pemeriksaan selama 10 jam dan langsung di tahan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Rutan, Kejaksaan Agung.

Sementara itu Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sardono mengatakan penahanan dilakukan untuk menyelesaikan penyidikan yang bersangkutan. Penahanan itu pun dilakukan untuk 20 hari ke depan mulai tanggal 20 November 2017 sampai dengan 9 Desember 2017.

Hal itu berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-37/F.2/Fd.1/11/2017 tanggal 20 November 2017.

Sekadar mengingatkan, Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ESS yang merupakan pemegang saham mayoritas SUGI diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero).

Anak kedua dari William Soerdjaya, pendiri Grup Astara itu telah menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melakukan pembelian saham SUGI total sejumlah d miliar lembar saham SUGI senilai Rp601.000.000.000 melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham SUGI tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp599.426.883.540 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas kegiatan penempatan investasi pengelolaan Dana Pensiun Pertamina Tahun 2013-2015 pada Dana Pensiun Pertamina oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 7/LHP/XXV-AUI/06/2017 tanggal 2 Juni 2017.

Atas permintaan Ortus Holding, Ltd, uang yang diterima oleh PT Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham SUGI Dana Pensiun Pertamina tersebut telah dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman/kredit dari Ortus Holding, Ltd, milik tersangka ESS, sebagai berikut, Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp51.739.571.543, pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp10.605.707.240.

Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp52.650.325.000 dan pembayaran kewajiban Sunrise Aseet Grup Limited kepada Credit Suisse total sejumlah Rp29.260.000.140.

Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI dari Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp461.431.732.175. "Tersangka ESS telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI oleh Presdir Dana Pensiun Pertamina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Roem.

Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014, ESS selaku Direktur Ortus Holding, Ltd berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis yang menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dengan maksud meminta agar dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Sementara itu atas hal ini kuasa hukum Nyoman Rae, belum memberikan tanggapan. Baik pesan singkat dan telepon yang dilayangkan KONTAN belum mendapat balasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×