kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin hunting mobil bekas murah dari lelang pemerintah? Ini panduannya


Rabu, 16 September 2020 / 05:07 WIB
Ingin hunting mobil bekas murah dari lelang pemerintah? Ini panduannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan memfasilitasi masyarakat yang ingin mengikuti lelang mobil bekas lewat situs resminya, di Lelang.go.id. 

Untuk mengikuti lelang di KPKNL, masyarakat harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut. Selanjutnya, peserta lelang harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. 

Baca Juga: Lelang rumah murah sitaan bank di Depok hanya Rp 400-an juta, ada dua pilihan

Besaran uang jaminan lelang mobil dinas harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui 4 bank BUMN atau Himbara antara lain Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN. Nomor virtual account akan diberikan jika calon pembeli sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas bekas dan mobil sitaan tersebut. 

Sementara itu untuk transaksi pembayarannya menggunakan 4 bank BUMN atau Himbara antara lain Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN. Untuk cara mengikuti lelang mobil bekas pemerintah tersebut, pahami sejumlah persyaratan berikut ini. 

Baca Juga: Lelang mobil dinas Panther LV harga Rp 50-an juta, ada tiga pilihan, simak syaratnya

1. Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening virtual account masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil). 

2. Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti biaya pengosongan menjadi tanggung jawab pembeli serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/pejabat lelang. 

3. Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang. 




TERBARU

[X]
×