kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia tolak klaim nine dash line China


Jumat, 03 Januari 2020 / 16:16 WIB
Indonesia tolak klaim nine dash line China
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberi penyataan usai rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya terkait masuknya kapal China di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Jumat (3/1).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan pernah mengakui nine dash line atau sembilan garis putus-putus yang diklaim oleh China.

"Indonesia tidak pernah akan mengakui  nine-dash line, klaim sepihak  yang dilakukan oleh Tiongkok. Karena tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama Unclos 1982," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Jumat (3/1).

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya terkait masuknya kapal China di  wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Natuna memanas, Mahfud MD panggil menteri hingga Panglima TNI

Nine-dash line adalah sembilan titik putus-putus yang menunjukkan klaim China atas sebagian besar wilayah di Laut China Selatan. Klaim inilah yang membuat China melanggar ZEE Indonesia. Beberapa waktu terakhir, terlihat adanya kehadiran kapal penjaga pantai (coast guard) China di perbatasan perairan Natuna. Kapal tersebut mengawal kapal nelayan dari China yang melakukan aktivitas perikanan.

Dalam pernyataannya, Retno pun menekankan bahwa adanya pelanggaran kapal-kapal China di wilayah ZEE Indonesia.

Baca Juga: Coast Guard China masuk perairan Natuna, Indonesia sampaikan protes keras

Retno menambahkan, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional, yakni Unclos 1982, sehingga Negeri Tirai Bambu tersebut diminta untuk menghormati implementasi hukum tersebut. Terlebih, China merupakan bagian dari Unclos 1982.

Lebih lanjut, Retno bilang, ke depannya Indonesia akan melakukan intensifikasi patroli hingga melakukan kegiatan perikanan di Perairan Natuna yang dianggap sebagai wilayah yang berhak dikembangkan oleh Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×