kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia bisa jadi negara kelima di Asean yang mengatur perlindungan data pribadi


Selasa, 25 Februari 2020 / 13:47 WIB
Indonesia bisa jadi negara kelima di Asean yang mengatur perlindungan data pribadi
Indonesia bisa jadi negara kelima di Asean yang mengatur perlindungan data pribadi


Reporter: Umar Tusin | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi. Bila regulasi ini disahkan, maka Indonesia akan  menjadi negara kelima di kawasan Asean yang mengatur perlindungan data pribadi.

Sebelumnya sudah ada empat negara di Asean yang mengatur data pribadi.

Hal itu dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate saat rapat bersama Komisi I DPR RI bersama  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Selasa (25/2).

Baca Juga: Ini Dia Tempat Terjadinya Penyalahgunaan Data Pribadi

Bila RUU ini disahkan,  maka Indonesia akan menjadi negara ke 133 di dunia yang mengatur perlindungan data pribadi. "Saat ini sudah 132 negara sudah mengatur perlindungan data pribadi, di Asean sudah ada empat negara yang mengatur ini," ujar Johhny di ruang rapat Komisi I DPR .

Johnny menjelaskan, RUU perlindungan data pribadi adalah instrumen hukum yang disusun untuk melindungi data pribadi warga negara dari praktek penyalahgunaan data pribadi.

"Undang-undang perlindungan data pribadi yang saat ini yang tersebar secara sektoral di 31 perundang-undangan belum mengatur perlindungan data pribadi secara komprehensif," ujar Johnny .

Baca Juga: Kemenkominfo: Pinjol harus hapus data kontak teman si peminjam

Johnny menjelaskan, RUU perlindungan data pribadi mengatur tentang jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi, transfer data pribadi, sanksi administratif, larangan penggunaan data pribadi, penyelesaian sengketa, kerjasama internasional, dam ketentuan pidana. 




TERBARU

[X]
×