kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia belum tarik PPh perusahaan digital asing, Sri Mulyani: AS tidak setuju


Selasa, 15 September 2020 / 16:09 WIB
Indonesia belum tarik PPh perusahaan digital asing, Sri Mulyani: AS tidak setuju
ILUSTRASI. Indonesia sampai saat ini belum berani menarik PPh atas subjek pajak luar negeri (SPLN) perusahaan digital asing.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum berani menarik pajak penghasilan (PPh) atas subjek pajak luar negeri (SPLN) perusahaan digital asing. Selain memilih menunggu kesepakatan global, penerapan PPh perusahaan digital asing makin mundur karena Amerika Serikat (AS) enggan menerapkan saat ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PPh yang merupakan pajak atas laba perusahaan digital asing menjadi perdebatan internasional yang masuk dalam negosisasi forum G20 dan the Organization for Economic Co-opration and Development (OECD).

Ia menyampaikan, sampai saat ini pun konsensus PPh dalam skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) belum menemukan titik terang. Bahkan, dalam pertemuan negara-negara anggota G20 terakhir, Menkeu menyebut, AS menunjukkan sikapnya untuk memilih tidak memberlakukan PPh dalam PMSE.

“Amerika Serikat meminta untuk tidak maju dulu dalam hal ini dalam pertemuan G20 terakhir. Mereka menganggap tidak mau menyetujui arah yang sekarang dibahas,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (15/9).

Baca Juga: Pemungut pajak digital semakin banyak

Makanya saat ini, penerimantah baru berani menarik pajak konsumen atau pajak pertambahan nilai (PPN) dalam PMSE sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 ntang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Nama-nama terkenal sudah masuk di 28 SPLN, jadi pengenaan pajak transkasi eketronik melalui SPLN dari sisi PPN sudah ada mandat melalui Perppu 1/2020,” ujar Menkeu.

Adapun 28 SPLN dalam PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN tersebar dalam tiga gelombang.

Gelombang pertama yakni, Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB. Enam perusahaan tersebut per 1 Agustus lalu sudah menerapkan ketentuan PPN.

Gelombang kedua, TikTok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.  Ke-10 perusahaan ini per 1 September sudah menarik PPN.

Gelombang ketiga yaitu, Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, dan PT Shopee International Indonesia, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, PT Jingdong Indonesia Pertama. Sebanyak 12 perusahaan digital ini akan menarik PPN sebesar 10% dari konsumen per 1 Oktober 2020.

Selanjutnya: Sebanyak 28 perusahaan digital tarik PPN, bagaimana potensi pajaknya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×