kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indeks Pembangunan Manusia Indonesia tahun 2019 naik menjadi 71,92


Senin, 17 Februari 2020 / 14:14 WIB
Indeks Pembangunan Manusia Indonesia tahun 2019 naik menjadi 71,92


Reporter: Umar Tusin | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia tahun 2019 sebesar 71,92, lebih tinggi dari IPM tahun 2018 yang sebesar 71,39. Kenaikan IPM ini sejalan dengan perbaikan angka harapan hidup, kualitas pendidikan, dan serta daya beli masyarakat.

Dari data BPS, bayi yang lahir tahun 2019 memiliki angka harapan hidup 71,34 tahun, lebih lama 0,14 tahun dibandingkan dari tahun sebelumnya yang hanya 71,20 tahun.

“Ini karena persentase rumah tangga yang bisa mengakses air minum bersih dan rumah tangga yang menggunakan air minum layak mengalami peningkatan, dan perkawinan dini mengalami yang mengalami penurunan,” ujar kepala BPS Suhariyanto, Senin (17/2).

Baca Juga: Neraca dagang kembali defisit, laju penguatan rupiah hari ini mulai tersendat

Sementara, perbaikan kualitas pendidikan tercermin dari angka harapan lama sekolah yang mengalami sedikit peningkatan menjadi 12,95 tahun, dari tahun sebelumnya sebesar 12,91 tahun. Ini berarti, anak-anak yang berusia tujuh tahun pada tahun 2019, memiliki harapan dapat menikmati pendidikan selama 12,95 tahun atau minimal jenjang Diploma I.

Tak hanya itu, rata-rata lama sekolah juga mengalami peningkatan menjadi 8,34 tahun atau lebih lama 0,17 tahun dari tahun sebelumnya yang sebesar 8,17 tahun. Angka tersebut menunjukkan bahwa penduduk usia 25 tahun ke atas secara rata-rata telah menempuh pendidikan selama 8,34 tahun atau setara hingga kelas IX.

Dari sisi daya beli, BPS juga mencatat pengeluaran per kapita mengalami peningkatan sebesar Rp 240.000 di tahun lalu. Pada tahun 2019, rata-rata pengeluaran per kapita masyarakat tercatat sebesar Rp 11,3 juta per tahun.

Bedasarkan provinsi, DKI Jakarta masih memiliki IPM paling tinggi dan satu-satunya yang berstatus sangat tinggi dengan angka sebesar 80,76. Sementara terdapat 22 provinsi yang IPM berstatus tinggi. Sedangkan untuk provinsi yang berstatus sedang berkurang dari 12 provinsi menjadi 11 provinsi.

“Hal ini karena Provinsi Sumatera Selatan yang berubah statusnya sedang pada tahun 2018 berubah menjadi tinggi pada tahun 2019,” ujar Suhariyanto.

Meski IPM naik, Suhariyanto mengatakan, pemerintah masih masih punya tugas untuk mempersempit disparitas antar kabupaten yang masih lebar.

Baca Juga: (BREAKING NEWS) Neraca dagang Januari 2020 alami defisit US$ 864 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×