kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

INDEF: Kenaikan tarif BPJS Kesehatan sebagai inisiatif solusi kecil


Rabu, 30 Oktober 2019 / 22:05 WIB
INDEF: Kenaikan tarif BPJS Kesehatan sebagai inisiatif solusi kecil
ILUSTRASI. Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Pese


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kenaikan tarif BPJS Kesehatan sebagai inisiatif solusi, meski hanya sebagai satu solusi kecil.

Menurut Ekonom Senior INDEF Didik J. Rachbini, Pemerintah saat ini harus menjalankan perubahan kebijakan tersebut dengan mengabaikan kritik yang tidak berguna, mengingat saat ini juga banyak kontra tentang kenaikan tarif tersebut.

"Jika iuran naik dipersoalkan dan tanpa solusi dan ditentang banyak orang, maka ini hanya gaya agitatif yang tidak bermanfaat," kata Didik dalam siaran persnya, Rabu (30/10).

Baca Juga: Iuran naik, pengusaha berharap layanan BPJS Kesehatan diperbaiki

Didik pun menambahkan, bahwa pemerintah saat ini harus benar-benar memprioritaskan jaminan kesehatan ini karena ini juga merupakan amanat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bila program ini tidak berjalan, Didik memandang Presiden telah melanggar UUD 1945.

Ia juga mengimbau agar pemerintah lebih memprioritaskan masyarakat yang tercatat dalam Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai masyarakat miskin dan harus tegas dalam penggolongan. Oleh karena itu, subsidi dilarang untuk diberikan kepada mereka dalam golongan mampu.

"Saat ini golongan yang mampu menjadi parasit BPJS. Pejabat BPJS harusnya kenal dengan moral hazard, sehingga mereka yang mampu bisa dinaikkan tarifnya lebih besar lagi," tambah Didik.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, serikat pekerja: Batalkan Perpres Jaminan Kesehatan

Selain itu, hal yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan jaminan kesehatan ini adalah dengan mengurangi anggaran yang tidak relevan dengan kesejahteraan rakyat.

Didik pun mengambil contoh anggaran subsidi kepada BUMN dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) yang menelan puluhan triliun dana negara, alokasi dana khusus yang tidak efisien, dan bisa dengan menarik ratusan dana daerah yang dipendam di perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×