kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ikuti perkembangan digital, pemerintah akan revisi aturan transaksi elektronik


Kamis, 27 September 2018 / 18:53 WIB
Ikuti perkembangan digital, pemerintah akan revisi aturan transaksi elektronik
ILUSTRASI. Menkominfo Rudiantara


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Salah satu pasal yang akan direvisi pada PP ini adalah mengenai penyimpanan data/pusat data yang akan diatur tempat penyimpanannya sesuai dengan kepentingan dari data tersebut.

"Kebijakan sementara itu di PP 82/2012 data center itu harus di Indonesia. Sekarang kalo start up data centernya ada di Indonesia itu juga tidak akan bisa berjalan optimal," ujar Menteri Komunikasi dan Informasi,Rudiantara.Kamis (27/9).

Selain itu ia juga menyebutkan, revisi ini juga dilakukan karena mengikuti perkembangan dunia digital khususnya ekonomi digital. Pasalnya saat ini hampir semua teknologi beralih ke komputasi awan (cloud computing).

Namun,dalam melakukan revisi terhadap PP 82/2012 Rudiantara bilang pemerintah harus memperhitungkan hal-hal yang strategis seperti data soal ketahanan negara, dan intelijen dalam negeri.

"Data center dibagi dua, ada yang strategis yang harus ada di dalam negeri seperti data intelijen dan sebagainya harus ada di dalam negeri datanya tidak boleh dishare, cuma prosesnya kan bisa di luar, itu yang soal berkaitan ketahanan keamanan itu yang harus kita simpen didalam negeri," katanya.

Terakhir, ia mengklaim revisi PP 82/2012 ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya ekonomi digital. Rudi bilang bahwa ini adalah langkah tercepat yang bisa dilakukan oleh pemerintah, pasalnya bila PP tersebut dijadikan Undang-Undang (UUD) akan memakan waktu yang cukup lama.
" Nantinya kita akan turunkan PP ini menjadi peraturan Menteri," jelas Rudiantara, Kamis (27/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×