kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ibadah Haji 2020 batal, ini prosedur pengembalian setoran lunas Bipih reguler


Rabu, 03 Juni 2020 / 11:20 WIB
Ibadah Haji 2020 batal, ini prosedur pengembalian setoran lunas Bipih reguler
ILUSTRASI. Sejumlah jamaah calon haji kloter pertama Embarkasi Aceh antre naik ke pesawat udara di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (20/7/2019). Pemberangkatan jamaah calon haji dari Provinsi Aceh yang terbagi dalam 12 kloter akan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Kemenag menyatakan, jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.

Baca Juga: Ibadah Haji 2020 batal, Rukun Islam itu sudah 40 kali ditiadakan, ini catatannya

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonannya pengembalian setoran pelunasannya,” kata Muhajirin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (03/06).

Baca Juga: Bukan yang pertama kali, berikut daftar sejarah pembatalan ibadah haji

Menurut Muhajirin, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.

Jemaah juga harus menyertakan:

  • Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
  • Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.




TERBARU

[X]
×