kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hore, Kemkeu telah cairkan THR sebesar Rp 19 triliun


Jumat, 24 Mei 2019 / 12:56 WIB
Hore, Kemkeu telah cairkan THR sebesar Rp 19 triliun


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembayaran THR tahun 2019, pencairan THR dilakukan serentak pada hari ini, Jumat (24/5)

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah tanah air telah mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) THR pada 13 Mei lalu. Kemudian, pencairan THR pun dilakukan serentak hari ini pada 24 Mei 2019.

Berdasarkan hasil monitoring Kemkeu per pukul 10.00 WIB, pencairan, pencairan THR telah mencapai Rp 19 triliun atau 95% dari proyeksi kebutuhan dana sekitar Rp 20 triliun.

"Pencairan Rp 19 triliun ini terdiri dari pembayaran THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, sebesar Rp 11,4 triliun. Sementara, untuk pensiun dan penerima tunjangan sebesar Rp 7,6 triliun," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/5).

Terhadap pembayaran THR bagi penerima pensiun atau tunjangan, pembayaran serentak juga dilakukan hari ini melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun atau tunjangan yang dapat diambil melalui ATM maupun melalui kantor pos.

Sri Mulyani menjelaskan, bagi satuan kerja (satker) yang belum dapat mengajukan SPM THR sampai dengan hari ini, satker masih dapat mengajukan SPM THR sampai dengan sebelum hari raya Idul Fitri yaitu pada 31 Mei 2019.

Apabila satker masih belum dapat juga menyelesaikan pengajuan THR nya hingga batas tersebut, Sri Mulyani menyatakan, satker masih tetap dapat mengajukan SPM THR setelah hari raya. "Jadi, pada prinsipnya, tidak ada THR yang hangus," ujar dia.

Seperti yang diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan ketentuan pemberian THR dengan ditetapkannya PP Nomor 36 Tahun 2019. Peraturan tersebut adalah mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Juga telah dikeluarkan PP Nomor 37 Tahun 2019 mengenai pemberian THR pada pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural. Kemudian, ditetapkan PMK Nomor 58 Tahun 2019 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.

Serta PMK Nomor 59 Tahun 2019 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural yang bersumber dari APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×