kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Homologasi Kagum Lokasi Emas, ICBC eksekusi jaminan


Senin, 06 Agustus 2018 / 20:17 WIB
Homologasi Kagum Lokasi Emas, ICBC eksekusi jaminan
ILUSTRASI. Perusahaan dengan perolehan dana terbesar di dunia saat IPO - ICBC


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Agung Jatmiko

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Bank ICBC Davin Varian dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners menyatakan pihaknya akan mengambil opsi mengeksekusi jaminannya di PT Kagum Lokasi Emas, setelah Kagum resmi diputuskan homologasi.

"Ya betul kita tak perlu ikut rencana perdamaian debitur karena jaminan memang kita pegang," katanya kepada KONTAN, Senin (6/8).

Asal tahu, dalam rencana perdamaian yang dihomologasi, Kagum menawarkan ICBC untuk melego aset yang dipegang ICBC, yaitu Hotel Golden Flower. Namun, Kagum minta grace period selama tiga tahun. Namun ICBC menolak, lantaran waktu grace period dinilai terlalu lama. Hingga akhirnya ICBC akhirnya menolak rencana perdamaian dalam pemungutan suara (voting).

Meski demikian, Davin bilang rencana eksekusi jaminan tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan ICBC.

"Kita akan laporkan dan koordinasi terkait putusan hari ini ke manajemen ICBC dan meminta petunjuk selanjutnya," sambung Davin.

Sementara itu kuasa hukum Kagum Dimas Pamungkas dari kantor hukum Herron Miller & Asociates mempersilakan ICBC menggarap aset-aset jaminannya.

"Ya silakan saja memang itu hak ICBC, asal ya sesuai regulasi saja, harus dilakukan melalui appraisal, dilelang," kata Dimas kepada KONTAN, Senin (6/8)

Asal tahu, Senin (6/8) Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diketuai Sunarso telah mengesahkan perdamaian (homologasi) Kagum. Meskipun ICBC memilih menolak pedamaian dalam voting

Sebab, dengan penolakan ICBC sejatinya syarat homologasi tak terpenuhi. Dalam hasil voting Rabu (1/8) lalu, dari 615 kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang hadir, 614 memang menyetujui perdamaian Kagum. Sementara 1 kreditur konkuren abstain. Sementara dari 2 kreditur separatis yang hadir, Bank Bukopin menyetujui, sementara Bank ICBC menolak.

"Majelis hakim telah menggunakan asas kepatutan, keadilan dan memperhatikan kepentingan umum karena memutuskan dengan hati nuraninya. Tak sekadar dari regulasi," sambung Dimas.

Mengingatkan, Kagum resmi masuk proses PKPU yang diajukan oleh dua pembeli unitnya lantaran keterlambatan serah terima unit Apartemen Grand Asia Afrika pada 19 April 2018. Perkara ini sendiri terdaftar dengan nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ini diajukan oleh dua konsumennya pada 22 Maret 2018.

Sementara dalam rencana perdamainnya, Kagum akan berupaya merestrukturisasi kewajibannya dengan cara berikut. Untuk para kreditur pembeli unit, Kagum akan segera melakukan serah terima, dengan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) secara bertahap dimulai 14 hari setelah homologasi.

Sementara untuk Bukopin, Kagum telah melakukan perjanjian bilateral pada 28 Februari 2018. Sementara sebagai kreditur separatis, Bukopin memegang jaminan lahan seluas 1,2 hektar di Lengkong, Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×