kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hippindo: RUU Cipta Kerja memudahkan bisnis dan investasi di saat ekonomi sulit


Kamis, 20 Februari 2020 / 10:37 WIB
Hippindo: RUU Cipta Kerja memudahkan bisnis dan investasi di saat ekonomi sulit
ILUSTRASI. Hippindo dukung RUU Cipta Kerja karena memberi memudahkan bisnis dan investasi di saat ekonomi sulit


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja juga menyasar perdagangan, termasuk membahas perizinan usaha ritel modern. Sesuai RUU Nomor 7/2014 tentang perdagangan, kelak kewenangan pemerintah dalam mengatur dan menata pasar tradisional dan pasar modern akan di hapus.

Para pebisnis memang menunggu beleid sapu jagad ini lantaran bakal menghilangkan berbagai regulasi selama ini dinilai menghambat kepastian bisnis dan investasi di Indonesia. Maklumlah, banyak investor yang enggan masuk ke Indonesia lantaran mesti menghadapi aturan berlapis dan tumpang tindih antara pusat dan daerah.

Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menilai, RUU Cipta Kerja ini memudahkan bisnis dan investasi di saat ekonomi sulit.

Baca Juga: Apindo: RUU Cipta Kerja dapat meningkatkan daya saing perusahaan

"Kami ikut terlibat memberi masukan dan mendukung peraturan ini secepatnya agar dapat terwujud," ujar Budi kepada kontan.co.id, Rabu (19/2).

Aturan sapu jagat ini mengoreksi regulasi di daerah seperti peraturan gubernur yang tak sinkron dengan aturan yang lebih tinggi lagi. "Peritel jadi kesulitan investasi, buka toko dan lapangan kerja akibat banyak aturan," katanya

Mengacu salinan draf Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 14 sektor perdagangan, pengembangan, penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan bakal menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya. Sementara di Beleid lama UU No 7/2014, kewenangan tersebut diberikan kepada para kepala daerah.

Izin usaha perdagangan juga akan di tarik ke pusat. RUU Cipta Karya mengubah pasal 24 UU No 7/2014 menjadi setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Ikuti jejak KPK, KPPU bakal jadi macan ompong lewat beleid Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×