kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

HIPMI nilai insentif DHE belum berikan daya ungkit pada ekonomi secara langsung


Selasa, 05 Februari 2019 / 15:47 WIB
HIPMI nilai insentif DHE belum berikan daya ungkit pada ekonomi secara langsung


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu)telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. PMK ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 26/PMK.010/2016.

Dalam PMK tersebut, diatur berapa besar pengenaan tarif pajak penghasilan yang dikenakan untuk bunga deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang disimpan dalan bentuk rupiah atau dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang ditempatkan di bank Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menilai, adanya PMK 212/2018 ini merupakan hal yang baik dan dianggap bisa membuat sistem keuangan Indonesia lebih positif. Meski begitu, Ajib menilai insentif pajak yang diberikan kurang memberikan daya ungkit ekonomi secara langsung.

"Insentif fiskal akan lebih memberikan daya ungkit ekonomi, misalnya dalam bentuk pemotongan tarif pajak untuk dividen atas penarikan laba ditahan yang kemudian diinvestasikan lagi," tutur Ajib kepada Kontan.co.id, Senin (4/2).

Meski begitu, Ajib pun mengatakan perbedaan tarif pajak yang diberikan kepada eksportir yang menyimpan DHE-nya dalam bentuk rupiah maupun dalam bentuk dollar AS dianggap sudah cukup menarik bagi pengusaha.

"Pengusaha bisa mempunyai pilihan, dalam fluktuasi nilai rupiah, besaran risiko tersebut terkonversi dalam insentif pajak yang ada. Jadi, cukup worth it buat pengusaha," tambah Ajib.

PMK ini memang mengatur bunga dari deposito DHE dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang disimpan di Indonesia dikenai PPh bersifat final dengan tarif 10% dari jumlah bruto untuk depostio dengan jangka waktu 1 bulan.

Tarif 7,5% dikenakan untuk deposito DHE dengan jangka waktu tiga bulan, tarif 2,5% dikenakan untuk depostio DHE dengan jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% dikenakan untuk deposito DHE dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara, bunga dari deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di bank dalam negeri atau cabang bank asing di Indonesia dikenai PPh bersifat final dengan tarif 7,5% dari jumlah bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk deposito DHE dengan jangka 6 bulan atau lebih.

Sejauh ini, sejumlah sektor yang diwajibkan menyimpan DHE di dalam negeri meliputi pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. "Rincian barangnya akan ditetapkan dalam KMK yang sekarang sedang difinalisasi di Bea Cukai. Nantinya semua komoditi dari empat sektor tadi, baik dari hulu sampai hilir, akan dikenakan wajib DHE," terang Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×