kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga April 2019, Badan Restorasi Gambut telah supervisi 242.260 ha lahan konsesi


Minggu, 12 Mei 2019 / 13:55 WIB
Hingga April 2019, Badan Restorasi Gambut telah supervisi 242.260 ha lahan konsesi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sejak Oktober 2018 hingga April 2019, Badan Restorasi Gambut (BRG) telah melakukan supervisi restorasi gambut terhadap 242.260 hektare (ha) lahan konsensi.

Jumlah tersebut setara sekitar 13,6% dari target supervisi pada konsesi perkebunan dan kehutanan per provinsi yang seluas 1,77 juta ha. Bila dirinci, supervisi restorasi gambut telah dilakukan di 127.350 ha lahan perkebunan dan 114.910 ha lahan kehutanan.

Supervisi ini dilakukan terhadap 16 perusahaan yang ada di Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan serta Kalimantan Selatan. Total luas area konsesi 16 perusahaan tersebut sebesar 338.988 ha.

"Dari total areal konsesi 16 perusahaan, yang masuk target restorasi hanya 242.260 ha. Jadi tidak semua areal tersebut masuk target restorasi," ujar Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG Myrna A. Safitri, Rabu (8/5).

Myrna mengakui, masih terdapat kendala yang dihadapi dalam melakukan supervisi ini. Salah satunya adalah jumlah ahli supervisi yang terbatas. Apalagi, menurutnya supervisi ini bukan sekedar mengawasi restorasi gambut tetapi memberikan pendampingan teknis atau pemahaman kepada perusahaan terkait restorasi gambut.

"Ahli yang kompeten itu masih sedikit, seperti ahli gambut atau ahli hidrologi. Jadi yang sedikit itu harus melayani banyak perusahaan yang meminta," terang Myrna.

Karena itu, lanjut Myrda, BRG pun turut melibatkan para ahli di daerah seperti dinas daerah atau akademisi untuk turut terlibat dalam pendampingan ini. Menurut Myrna, ada 30 orang yang sudah dilatih terkait restorasi gambut.

Sementara itu, berdasarkan SK. No. 16/KPTS/2018 tentang Perubahan atas SK No. 5/KPTS/2016 tentang penetapan peta indikatif restorasi gambut, total target lahan yang harus direstorasi sebesar 2,67 juta ha, yang terbagi atas kawasan lindung sebesar 491.791 ha, kawasan berizin 1,78 ha, dan kawasan budidaya tidak berizin sebesar 400.457 ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×