kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga Agustus 2020, penerimaan cukai HPTL mencapai Rp 515,9 miliar


Senin, 28 September 2020 / 17:30 WIB
Hingga Agustus 2020, penerimaan cukai HPTL mencapai Rp 515,9 miliar
ILUSTRASI. Cukai rokok. REUTERS/Thomas White/Illustration/File Photo


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai dari Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) telah mengalami pertumbuhan yang pesat sejak dua tahun terakhir. 

HPTL merupakan hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin, sigaret kretek tangan, sigaret kretek tangan filter, sigaret putih tangan, sigaret putih tangan filter, sigaret kelembak kemenyan, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat  sesuai dengan perkembangan teknologi. Adapun diikuti dengan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 

Analis Kebijakan Madya Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Bea Cukai, Kemenkeu, Hary Kustowo mengatakan penerimaan cukai HPTL tertinggi berada di tahun 2019 terutama di bulan Oktober sebesar Rp 63,5 miliar dan terendah di bulan Juni 2019 sebesar Rp 18,0 miliar. 

Baca Juga: Penerimaan cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) terus meningkat

Sementara, pemerintah juga telah kantongi penerimaan cukai HPTL di tahun 2020 yang mencapai Rp 515,9 miliar hingga Agustus 2020. Ia menjelaskan, aturan mengenai industri HPTL tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. PMK ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 146/2017.

Sehingga, produk HPTL memang sangat dinamis seperti Pods, Snus, E-Liquid, Iqos, dan Molases. Sehingga produk-produk tersebut menjadi satu kesatuan pada olahan hasil tembakau yang digunakan. “Luar biasa memang produk dari HTPL ini. Sehingga secara penerimaannya bisa semakin meningkat,” kata Hary dalam konferensi secara daring, Senin (28/9). 

Hary menambahkan, pemerintah ingin ada aturan yang mengendalikan produk HPTL tersebut. Namun pasalnya penerimaan dari cukai HPTL saat ini belum menjadi prioritas. "Kalau dilihat ke penerimaan, cukai hasil tembakau memang bukan prioritas. Artinya tidak menjadi target utama karena sangat kecil sekali di bawah 1%." tutupnya.

Selanjutnya: Pemerintah diminta lindungi petani tembakau dengan tak naikkan cukai SKT 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×