kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga 31 Maret 2021, 11,27 juta SPT tahunan 2020 telah dilaporkan


Kamis, 01 April 2021 / 12:07 WIB
Hingga 31 Maret 2021, 11,27 juta SPT tahunan 2020 telah dilaporkan
ILUSTRASI. Hingga 31 Maret 2021, sebanyak 11,27 juta SPT tahunan tahun pajak 2020 telah dilaporkan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 31 Maret 2021 terkumpul 11.277.713 surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 yang telah dilaporkan.

Secara rinci, dari total laporan SPT tahunan PPh tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.958.636 dan wajib pajak badan sebanyak 319.077.

Adapun, sebayak 10.831.365 SPT tahunan PPh tahun pajak 2020 telah dilaporkan secara daring lewat laman e-filing. Sementara sisanya sebanyak 446.349 secara manual atau melapor lewat kantor pelayanan pajak (KPP).

Baca Juga: Emiten perbankan paling banyak setor PPh sepanjang 2020

Untuk diketahui, batas akhir lapor SPT tahunan 2020 untuk wajib pajak orang pribadi telah berakhir kemarin (31/3). Namun untuk wajib pajak badan batas akhir pelaporan pada tanggal 30 April 2021.

Di sisi lain, pencapaian tersebut masih di bawah target Ditjen Pajak yakni 15 juta SPT tahunan 2020 yang terlapor. Sebelumnya Ditjen Pajak menargetkan rasio kepatuhan berada di level 80% dari total 19 juta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjek Pajak Neil Maldrin Noor mengatakan, dalam menjalankan proses pelaporan SPT tahunan, pihaknya juga terus melakukan pengawasan melalui Complain Risk Management (CRM).

“Dengan CRM ini, DJP mengawasi wajib pajak yang tidak patuh dengan lebih optimal. Berbagai upaya yang telah kami lakukan akan terus kami evaluasi agar target penyampaian SPT tahunan oleh wajib pajak dapat tercapai,” ujar Neilmaldrin.

Selanjutnya: DJP imbau WP Badan segera lapor reinvestasi PPh dividen agar dibebaskan dari pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×