kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hindari penyebaran Covid-19, MUI kaji kemungkinan salat Jumat secara bergelombang


Kamis, 28 Mei 2020 / 13:25 WIB
Hindari penyebaran Covid-19, MUI kaji kemungkinan salat Jumat secara bergelombang
ILUSTRASI. Salat Jumat di zona hijau sudah diperbolehkan


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas akan meminta Komisi Fatwa MUI mempelajari kemungkinan diberlakukannya shalat Jumat secara bergelombang. 

Hal ini dinilai penting untuk menjaga prinsip physical distancing saat beribadah. Sebab, di tengah wacana relaksasi tempat ibadah, penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia. 

"Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa (MUI) untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini dilakukan secara bergelombang," kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (28/5). 

Baca Juga: Pekan depan, Warga Bekasi di zona hijau covid-19 diizinkan shalat Jumat di Masjid

Gelombang shalat Jumat yang dimaksud Anwar mengacu pada pembagian waktu. Misalnya, shalat Jumat gelombang pertama digelar pukul 12.00, gelombang kedua digelar pukul 13.00, dan terakhir pukul 14.00. 

"Dengan demikianlah masalah jarak dan keterbatasan space akan bisa teratasi," ujar Anwar. 

Alternatif lain, Anwar mengusulkan agar dilakukan penambahan tempat penyelenggaraan shalat Jumat yang sifatnya sementara, seperti mengubah aula atau ruang pertemuan. Dengan begitu, seluruh jemaah bisa tertampung dalam waktu yang sama tanpa melanggar protokol kesehatan. 

Usulan-usulan tersebut dinilai penting mengingat banyak masjid yang pada hari Jumat jemaahnya begitu padat, bahkan membeludak. Jika tak dilakukan sejumlah penyesuaian, kata Anwar, akan sangat sulit untuk menerapkan jaga jarak mencegah penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Arab Saudi longgarkan lockdown, nasib jamaah haji 2020 masih belum jelas

"Hal ini penting dan perlu dikaji oleh Komisi Fatwa MUI agar umat dapat menyelenggarakan shalat Jumat dengan baik dan tenang. Karena tanpa itu, prinsip physical distancing jelas akan terlanggar dan hal itu jelas tidak baik karena jelas akan membahayakan jemaah," katanya. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hindari Penularan Covid-19, MUI Bakal Kaji Kemungkinan Shalat Jumat Bergelombang".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×