kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini terakhir! Simak cara sanggahan peserta CPNS yang tak lolos


Selasa, 03 November 2020 / 09:16 WIB
Hari ini terakhir! Simak cara sanggahan peserta CPNS yang tak lolos
ILUSTRASI. Hari ini, Selasa (3/11/2020), merupakan hari terakhir melakukan sanggahan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) Formasi Tahun 2019 dinyatakan tidak lolos seleksi. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Selasa (3/11/2020), merupakan hari terakhir melakukan sanggahan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) Formasi Tahun 2019 dinyatakan tidak lolos seleksi.

"Tanggal 1 sampai 3 November itu ada masa sanggah bagi yang tidak lolos," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada Kompas.com, baru-baru ini.

Adapun caranya, cukup dengan mengunggah bukti sanggahan tidak lolos melalui portal SSCN dengan alamat https://sscn.bk.go.id. Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.

Paryono juga mengatakan, bagi peserta yang ingin mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan di portal yang sama. Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain apabila pengunduran diri terjadi sebelum dikeluarkannya Nomor Induk Pegawai ( NIP) yang ditetapkan BKN.

Baca Juga: Cara mendapatkan SKCK online dan biayanya bagi peserta lolos seleksi CPNS 2019

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, peserta yang lolos CPNS harus melampirkan persyaratan yang diunggah pada website tersebut.

Baca Juga: Peserta lulus seleksi CPNS terlibat parpol, otomatis gugur

Lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020. Sedangkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.




TERBARU

[X]
×