kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini, MK putuskan judicial review UU KPK hasil revisi


Kamis, 28 November 2019 / 11:44 WIB
Hari ini, MK putuskan judicial review UU KPK hasil revisi
ILUSTRASI. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah) didampingi Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin jalannya sidang pengujian formil mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Ko


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan atas sejumlah gugatan judicial review, Kamis (28/11) hari ini. 

Salah satu gugatan yang dibacakan putusannya adalah gugatan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau UU KPK hasil revisi. 

Baca Juga: Picu polemik, ini penjelasan Jokowi soal grasi Annas Maamun

"Sidang dibuka dinyatakan terbuka untuk umum. Hari ini sidang untuk pengucapan putusan dan ketetapan," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis. 

Adapun penggugat dalam perkara ini adalah 18 orang mahasiswa dari sejumlah universitas. Mereka melayangkan gugatan uji formil dan materil pada Rabu (18/9). 

Persidangan atas permohonan ini pun telah digelar beberapa kali. Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses revisi UU KPK yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat. 

Rapat-rapat pembahasan revisi UU tersebut dinilai tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

"Tidak terpenuhinya asas keterbukaan ini dapat dilihat dari keputusan revisi yang diambil tiba-tiba serta pembahasan yang dilakukan tertutup dalam waktu yang sangat terbatas," kata kuasa pemohon, Zico Leonard, dalam gugatan permohonan. 

Baca Juga: Laode: KPK merasa tidak dihargai oleh pemerintah dan DPR

Selain itu, pemohon juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR. "Pembentukan UU a quo sebagai proses pembentukan UU yang baik tidak dipenuhi sehingga timbul kerugian yang sebenarnya dapat dicegah jika asas-asas pembentukan UU yang baik dipenuhi," kata penggugat. 

Sementara dalam gugatan materil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, MK Putuskan Judicial Review UU KPK Hasil Revisi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×