kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini, KPK periksa empat saksi terkait kasus Jasindo


Rabu, 29 Agustus 2018 / 10:44 WIB
Hari ini, KPK periksa empat saksi terkait kasus Jasindo
ILUSTRASI. KPK TAHAN BUDI TJAHJONO


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (29/8) menjadwalkan pemeriksaan harian dengan memanggil empat saksi untuk kasus PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang menjerat mantan Dirutnya Budi Tjahjono (BTJ).

Adapun saksi yang dipanggil bernama Iman Apriyanto Putro selaku Sesmen BUMN, Doddy Hendartonost dari pihak Swasta, Nana Rohana sebagai karyawan Asando Karya dan Rosmalina Thalib seorang pensiunan.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan tersangka BTJ di rutan KPK dari tanggal 5 Agustus 2018 hingga 13 September 2018.

Ini dilakukan guna mendalami kembali kasus korupsi Pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil dan Gas pada BP Migas- KKKS Tahun 2010 – 2012 dan tahun 2012 – 2014.

Dalam kasus Jasindo diduga Negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,4 miliar dan U$$ 767 ribu dollar. Dalam melancarkan aksinya BTJ memerintahkan bawahannya menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas dan membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar.

BTJ selanjutnya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×