kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga tiket naik, TKI ilegal batal dipulangkan


Rabu, 25 Januari 2017 / 14:49 WIB
Harga tiket naik, TKI ilegal batal dipulangkan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

NUNUKAN. Ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal batal dideportasi dari Tawau, Malaysia, melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pembatalan itu karena pengelola Pelabuhan Tawau meminta para deportan membayar tiket kapal seperti penumpang umum, yakni sebesar 90 ringgit atau setara Rp 288.000.

Tarif tersebut naik lebih dari dua kali lipat dari harga sebelumnya, yakni 40 ringgit untuk deportan. "Ini dampak dari swastanisasi Pelabuhan Tawau," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal, Selasa malam (24/1/2017).

Iqbal mengatakan, saat ini Konsulat Republik Indonesia di Tawau sudah menyampaikan permohonan resmi kepada otoritas setempat untuk mendapat dispensasi bagi ratusan TKI ilegal yang akan dideportasi melaui Pelabuhan Tunon Taka.

Meski demikian, belum ada kepastian kapan ratusan deportan tersebut akan dipulangkan.

Melalui surat IM.101/S-TWU/E/US/1130—6/2016(2) tertanggal 20 januari 2017, pemerintah Malaysia telah menyampaikan pemberitahuan untuk mendeportasi 205 warga negara Indonesia yang berasal dari pusat tahanan sementara di Tawau, Mangatal, dan Papar.

Berdasarkan data dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan tahun 2016, lebih dari 4.000 TKI ilegal dideportasi pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka. Angka tersebut lebih rendah dari deportasi tahun 2015 yang mencapai lebih dari 6.000 deportan.

(Sukoco)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×