kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,12   -8,25   -0.83%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga BBM tidak juga turun, KPPU mulai selidiki dugaan monopoli


Jumat, 15 Mei 2020 / 10:59 WIB
Harga BBM tidak juga turun, KPPU mulai selidiki dugaan monopoli
ILUSTRASI. Pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jakarta, Senin (1/7). Data Asosiasi Umum Indonesia (AAUI), industri asuransi umumkmengumpulkan premi dari asuransi energi sebesar Rp 77,72 miliar perkuartal I 2019. Naik 20,3% dibandingkan kuartal I tahun lalu. K


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadikan kasus penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ke ranah penegakan hukum.

KPPU mulai selidiki dugaan penetapan harga jual eceran BBM oleh lima pelaku usaha di sektor tersebut. Di tengah merosotnya harga minyak dunia, harga BBM non subsidi di Indonesia tak alami penurunan.

Baca Juga: Pertamina terima dana kompensasi Rp 48,25 triliun dari program PEN

"Saat ini KPPU telah mengantongi satu jenis alat bukti yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut," ujar Juru Bicara KPPU Guntur Saragih dal keterangan resmi, Kumat (15/5).

Penetapan harga tersebut dinilai melanggar pasal 5 Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelaku usaha dilarang untuk memutuskan harga secara bersama-sama.

Sebelumnya pemerintah telah mengatur tata cara penetapan harga jual eceran BBM. Aturan tersebut dinilai tepat mengingat adanya penghapusan batas minimum marjin yang membuat persaingan usaha lebih baik.

Baca Juga: Kejar target ekspansi, BP-AKR melirik bisnis SPBU Mini

Meski begitu, kondisi harga BBM non subsidi di Indonesia tidak banyak alami perubahan setelah merosotnya harga minyak dunia. Sejak Maret 2020 rata-rata harga BBM jenis RON98 sebesar Rp 9.850, RON95 sebesar Rp 9.000, dan RON90 sebesar Rp 7.650.




TERBARU

[X]
×