kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,44   -19,08   -2.04%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hapus dualisme pengelolaan KPBPB Batam, anggota komisi VI DPR minta serahkan ke pemda


Rabu, 22 Mei 2019 / 15:37 WIB
Hapus dualisme pengelolaan KPBPB Batam, anggota komisi VI DPR minta serahkan ke pemda


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Batam.

Hal itu untuk menghapus dualisme pengelolaan KPBPB Batam. Sebelumnya pengelolaan, pengembangan, dam pembangunan KPBPB Batam dilakukan oleh otorita Batam yang berubah nama menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Dualisme ini harus dihentikan dengan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemda Batam," ujar Wakil Ketua Komisi VI Inas Nasrullah Dzubir saat dihubungi kontan.co.id, Rabu (22/5).

Inas bilang Pemda Batam memiliki kewenangan yang berkaitan dengan fungsi BP Batam. Oleh karena itu kehadiran BP Batam akan menjadi tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, pengembangan Batam pun dinilai belum dilakukan secara maksimal. Hal itu memperlihatkan kurangnya kinerja BP Batam. "Selama ini juga tidak ada perkembangan signifikan yang dilakukan oleh BP Batam," terang Inas.

Sementara itu, berbeda dengan Inas, DPRD Kepulauan Riau (Kepri) mengirimkan surat kepada presiden Joko Widodo. Pada surat tersebut DPRD menerangkan terkait dualisme kepemimpinan Batam.

Padahal, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dalam suratnya bilang kedua lembaga memiliki tupoksi berbeda. Selain itu bentuk pertanggungjawaban kedua instansi tersebut pun berbeda. "Pertanggungjawaban Pemda Batam dengan DPRD Batam, sementara BP Batam dengan Komisi VI DPR," jelas Jumaga.

Jumaga juga mengungkapkan sejumlah lembaga telah menyurati pemerintah. Surat tersebut ditujukan agar pemerintah tidak melanjutkan pengangkatan walikota Batam ex-officio kepala BP Batam.

Hal itu dapat memicu terjadinya konflik kepentingan dalam pengelolaan aset. Pasalnya walikota merupakan jabatan politik sementara BP Batam dalam persyaratannya harus terpisah dari kegiatan politik praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×