kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim PN Jaksel vonis 2 mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera (AISA) 3 tahun penjara


Sabtu, 01 Agustus 2020 / 15:42 WIB
Hakim PN Jaksel vonis 2 mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera (AISA) 3 tahun penjara
ILUSTRASI. Hakim PN Jaksel vonis 2 mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera (AISA) 3 tahun penjara. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/16.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang pembacaan putusan dua mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera (AISA) yakni Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito pada 30 Juli 2020.

Majelis Hakim membacakan putusan pada perkara Budhi Istanto Suwito yang teregister dalam pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan nomor 303/Pid.B/2020/PN JKT.SEL. Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Budhi Istanto Suwito secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan turut serta pemufakatan jahat tindak pidana pencucian uang. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun yang dikurangi dengan masa tahanan Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan.

Kemudian, Majelis Hakim juga membacakan putusan pada perkara Stefanus Joko Mogoginta yang teregister dalam pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan nomor 304/Pid.B/2020/PN JKT.SEL. Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Stefanus Joko Mogoginta telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam melakukan tindak pidana penipuan dan turut serta pemufakatan jahat melakukan tindak pidana pencucian uang. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun yang dikurangi dengan masa tahanan Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan.

Baca Juga: Tiga pilar (AISA) berharap BEI buka suspensi saham usai kewajiban dipenuhi

Menanggapi putusan sidang tersebut, Kuasa Hukum Joko Mogoginta & Budhi Istanto, Zaid mengatakan, Putusan terhadap perkara Joko Mogoginta & Budhi Istanto bertentangan dengan fakta persidangan yang sudah terbuktikan secara terang benderang, dimana semua fakta membuktikan tidak adanya tindak pidana penipuan, apalagi pencucian uang.

“Semua fakta membuktikan bahwasanya perkara ini adalah murni hubungan hukum keperdataan/utang piutang dan bukan pidana penipuan, apalagi pencucian uang. Sampai saat ini belum ada upaya hukum banding yang akan diajukan,” kata Zaid kepada Kontan.co.id, Sabtu (1/8).

Seperti diketahui, vonis dua mantan direktur AISA tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Budhi Istanto Suwito dan Stefanus Joko Mogoginta pidana penjara selama 6 tahun yang dikurangi dengan masa tahanan terdakwa dan denda 200 juta rupiah yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebagai informasi, yang menjadi alasan PT Putra Taro Paloma (produsen Taro) PT PTP membuka deposito di BRIS karena Budhi Istanto selaku Direktur PT TPSF yang juga Direktur PT GEC dan pemegang saham PT TPSF meminta kepada Saksi Juniati Solih (Direktur PT PTP) untuk membuka deposito di BRIS dan menjadikan deposito tersebut sebagai jaminan atas pembiayaan PT GEC.

-Saksi Juniati Solih meminta persetujuan Saksi Ninik selaku Komisaris PT PTP, yang mana kemudian Saksi Ninik menyetujui dan bagi hasil deposito masuk ke rekening PT PTP.

-Alasan Saksi Juniati dan Saksi Ninik menyetujui karena Budhi Istanto merupakan Direktur dan Pemegang Saham PT TPSF sehingga meyakini Budhi Istanto dapat dipercaya.

-Saksi Juniati dan Saksi Ninik mengetahui pembiayaan PT GEC digunakan sebagai pembiayaan modal kerja, namun tidak mengetahui secara persis setelah pembiayaan diberikan oleh BRIS, dana pembiayaan tersebut digunakan untuk apa.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×