kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hak menamai pulau bagi asing harus ikuti prosedur


Kamis, 12 Januari 2017 / 16:33 WIB
Hak menamai pulau bagi asing harus ikuti prosedur


Sumber: Antara | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mempertegas hak pengelolaan pulau oleh warga asing. Ini menyusul informasi yang simpang siur mengenai pengelolaan pulau atau wilayah investasi bagi investor asing.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, kebijakan mengenai asing dapat menamai pulau harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Siapa saja boleh mengajukan nama, tapi ada prosedur yang dilalui yakni  lewat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri. Setelah itu didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Asing diperbolehkan mengelola dan memberi nama pulau untuk kepentingan investasi, namun tidak berarti mereka dapat memiliki wilayah tersebut. Pengelolaan pulau atau kawasan itu harus dalam konteks bisnis yang sejalan dengan perundang-undangan di Indonesia.

Prosedur pengelolaan pulau juga tidak jauh berbeda dengan pengelolaan lahan di darat. Asing memiliki hak guna dan hak pakai namun dilarang memiliki tanah. "Sekarang ini ada sekian pulau yang dikelola seperti milik sendiri, nah itu yang tidak boleh. Harus dalam konteks kewenangan negara Indonesia," tegasnya, Kamis (12/1).

Misalnya Pulau Morotai di mana ada tujuh lapangan terbang. Karena wilayah ini jadi tempat nostalgia teman-teman dari Jepang, mereka ingin membesarkan atau mengaktifkan satu lapangan terbang itu jadi satu kawasan. 

Saat pihak Jepang berinvestasi di wilayah tersebut, pemerintah mempersilakan investor di sana untuk memberikan nama tertentu. Namun, hal itu perlu dilaporkan kepada pemerintah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Tidak ada kepemilikan yang beralih," katanya.

Menurut dia, pengelolaan pulau atau kawasan tertentu untuk kepentingan investasi tentunya akan menggunakan skema bisnis yang umum berlaku. Penawaran untuk mengelola suatu pulau atau kawasan diharapkan dapat mendongkrak kunjungan wisata, terutama dari mancanegara.

(Ade Irma) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×