kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan orang tua terhadap JIS senilai Rp 1,7 triliun tidak diterima PN Jaksel


Selasa, 23 Juli 2019 / 19:36 WIB
Gugatan orang tua terhadap JIS senilai Rp 1,7 triliun tidak diterima PN Jaksel


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan orang tua terduga pelecehan seksual di JIS senilai Rp 1,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas. Setelah Majelis Hakim menerima eksepsi (keberatan) pihak tergugat terdiri dua guru JIS, 5 petugas kebersihan, JIS, ISS, dan Kemendikbud dalam putusan selanya yang dibacakan Selasa (23/7).   

Dengan berarti tuntutan kedua yang dilakukan si ibu untuk kasus yang sama tidak dilanjutkan di pengadilan. 

“Dengan pertimbangan hukum, eksepsi dari tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 10 beralasan dan diterima. Dalam hal ini (majelis hakim) mengabulkan eksepsi kompetensi tergugat,” ujar Hakim Ketua Lenny Wati Mulasimadhi di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pengacara petugas kebersihan JIS bantah semua gugatan atas dugaan kekerasan seksual

Atas putusan ini, kuasa hukum JIS mengaku senang. “Kami bersyukur atas hasil putusan sela oleh para majelis hakim pada hari ini. Dengan ini berarti keadilan telah ditegakkan. Memang sudah sepatutnya gugatan penggugat ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar kompetensi absolut,” ujar kuasa hukum JIS, Bontor Tobing dalam keterangannya.

Kuasa hukum dua guru dan petugas kebersihan JIS, Richard Riwoe, juga bersyukur atas putusan sela yang diberikan para majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Lenny Wati Mulasimadhi. 

“Dari awal kasus ini bergulir ada dugaan sarat dengan motif uang dan target utama adalah JIS, padahal JIS tidak diberikan sanksi pidana serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak diminta untuk disita gedungnya. Ini kejanggalan hukumnya,” ujarnya.

Baca Juga: Para tergugat tidak hadir sidang perdana gugatan kasus pelecehan seksual JIS

“Para mantan petugas kebersihan JIS sudah sangat menderita karena mesti mendekam di penjara bertahun-tahun untuk tuduhan kejahatan yang tidak pernah mereka lakukan karena semua terdakwa telah membantah tuduhan tersebut dalam persidangan. Bahkan salah satu dari petugas kebersihan meninggal di penjara akibat kasus ini.”

Sepanjang persidangan yang berlangsung sejak Oktober 2018 hingga terakhir kali dilaksanakan pada 11 Juli 2019 di PN Jakarta Selatan, ibu MAK melalui pengacaranya tidak dapat membuktikan, setiap orang dan institusi yang dia tuduhkan tersebut melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya. Sejak pengadilan berlangsung hingga akhir, sang ibu pun tidak pernah hadir.

Usai persidangan, kuasa hukum ibu MAK, Ibnu Setyo Hastomo, menyatakan belum tentu pihaknya menyatakan banding.

Baca Juga: Gugatan di PN Jakarta Selatan, babak baru kasus pelecehan seksual JIS

“Tapi secara hukum kami kalau dibilang kecewa dengan putusan, enggak boleh juga karena ada azas yang mengatakan bahwa putusan hakim harus dinyatakan benar. Nanti kami akan pertimbangkan dulu positif negatifnya. Bisa jadi ajukan gugatan baru, bisa jadi ajukan banding, nanti klien saya yang menentukan. Kalau kami memproyeksikan secara hukum saja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×