kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan manipulasi foto agar terlihat cantik jadi sengketa pemilu di MK


Jumat, 19 Juli 2019 / 15:22 WIB
Gugatan manipulasi foto agar terlihat cantik jadi sengketa pemilu di MK


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap memanipulasi foto pencalonan dirinya sehingga nampak lebih cantik. 

Adalah calon anggota DPD NTB, Farouk Muhammad, yang menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke MK. Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya, Evi Apita Maya, yang juga maju di Dapil NTB. 

Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar sehingga hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu. 

"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata kuasa hukum Farouk, Happy Hayati, kepada majelis hakim di MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).

Terungkap, dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg di MK, Kamis (18/7), rupanya Farouk sudah lama mempersoalkan foto Evi yang dinilai terlalu cantik. 

Hal itu diperjelas oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB M Khuwailid yang dihadirkan sebagai pemberi keterangan yang mengatakan, Farouk juga pernah mempersoalkan hal yang sama ketika proses pemilu sedang berlangsung. 

"Jadi dia (pihak Farouk) pernah datang ke Bawaslu, (melaporkan) bahwa terjadi pelanggaran administrasi terkait penggunaan foto editan (Evi Apita Maya)," kata Khuwailid kepada majelis hakim. 

Kala itu, Farouk berpendapat, Evi memanipulasi masyarakat dengan mengedit fotonya yang terpampang pada alat peraga kampanye (APK) dan surat suara. Farouk menyebut, hal itu sebagai pelanggaran administrasi pemilu. 




TERBARU

[X]
×