kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan hak cipta tabungan saku terhadap Bank Sampoerna tidak diterima


Jumat, 06 September 2019 / 11:11 WIB
Gugatan hak cipta tabungan saku terhadap Bank Sampoerna tidak diterima
ILUSTRASI. Bank Sahabat Sampoerna


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara dugaan pelanggaran hak cipta produk pada Tabungan Sampoerna Alfaku (Tabungan Saku/Tasaku).

Dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan menerima eksepsi dari Tergugat sehingga menyatakan gugatan para penggugat, Bambang Widodo dan Endang Trido Rubyati, tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat itu dibacakan pada Rabu (4/9) lalu, dan disambut baik oleh pihak PT Bank Sahabat Sampoerna.

Baca Juga: Kuasa hukum Bank Sampoerna: Gugatan terhadap Tasaku bukan pelanggaran hak cipta

“Kami bersyukur dengan putusan ini. Walaupun kami memahami bahwa putusan ini belum masuk ke dalam pokok perkara terkait gugatan Hak Cipta,” kata Corporate Communications Bank Sahabat Sampoerna, Ridy Sudarma di Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/9).

Dia pun berharap setelah putusan ini, Tabungan Saku bisa terus dijalankan untuk mendukung suksesnya Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif dari OJK, sehingga semakin banyak masyarakat yang terjangkau produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang selama ini belum dapat terjangkau layanan keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×