kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Goldman Sachs berharap MA kabulkan kasasinya lawan Benny Tjokro


Selasa, 21 Mei 2019 / 15:55 WIB
Goldman Sachs berharap MA kabulkan kasasinya lawan Benny Tjokro


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Goldman Sachs International tengah berharap Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukannya terkait sengketa saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) dengan Benny Tjokrosaputro (BT).

Kuasa hukum Goldman Sachs (GS) Harjon Sinaga mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan kasasi MA terkait kasus tersebut."Posisi kami adalah bahwa gugatan BT harus ditolak oleh Mahkamah Agung," kata Harjon, Senin (20/5). 

Harjon menuturkan sebelumnya kliennya telah mengajukan kasasi ke MA. Kasasi yang diajukan itu berdasarkan beberapa alasan, diantaranya Bursa Efek Indonesia (BEI) secara efektif telah menegaskan bahwa pembelian Goldman Sachs atas saham-saham adalah sah.

Sebaliknya, Harjon menuding putusan sewenang-wenang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah salah dan tidak memiliki dasar hukum atau fakta. "Sesungguhnya tidak dapat dipahami mengapa pengadilan mengabaikan bukti dan hukum yang berlaku serta memutuskan demikian," ungkap dia.

Ia juga menuding putusan itu bertentangan dengan proses hukum sebab Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menyebutkan sumber hukum apapun yang menjadi dasar putusannya tersebut. Dengan alasan tersbut, pihaknya berharap MA mau mengabulkan kasasi Goldman Sachs.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah melampaui kewenangannya dengan secara sewenang-wenang memberikan ganti rugi dan memutuskan untuk mengembalikan saham - saham kepada BT."Ini adalah kompensasi ganda," ucap dia.

Sngketa peralihan saham Hanson ini bermula ketika BT sebagai Direktur Newrick Holdings Ltd, menjual 575 juta lembar saham Hanson kepada Platinum Partners Value Arbitrage pada Agustus 2014 dengan kesepakatan repurchasing agreement atawa Repo. Namun pada Februari 2015 hingga Desember 2015, saham-saham tersebut dijual Platinum kepada Goldman.

Menyadari hal ini, BT kemudian mengajukan gugatan lantaran mengklaim 425 juta saham milik Goldman merupakan bagian dari 575 saham yang ia jual kepada Platinum.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 September 2016. Nah pada 21 November 2017, Majelis Hakim memutuskan saham tersebut sah milik BT.

Tak puas dengan putusan Goldman mengajukan banding. Pun BT, lantaran putusan hanya menyatakan kepemilikan saham, namun menolak tuntutan soal ganti rugi. Pada 9 Juli 2018, Majelis Pengadilan Tinggi DKI memutuskan untuk memenangkan Benny. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×