kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

GARDA: Revisi UU LLAJ harus masuk prolegnas


Rabu, 02 Oktober 2019 / 10:46 WIB
GARDA: Revisi UU LLAJ harus masuk prolegnas
ILUSTRASI. Kepala Korlantas Polri: Gojek Aman! Gojek Tertib! Gojek Selamat Sampai Tujuan!


Reporter: Abdul Basith | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pengemudi ojek online (Ojol) meminta revisi Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Hal itu disampaikan Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono. Revisi tersebut perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi angkutan Ojol. "Revisi Undang-Undang No.22/2009 tentang LLAJ bagi ojol menekankan dua poin," ujar Igun kepada Kontan.co.id, Rabu (2/10).

Baca Juga: Ini penjelasan soal Kudo, layanan milik Grab yang digunakan untuk membobol Bank

Pertama adalah mengupayakan kendaraan roda dua diatur sebagai transportasi publik. Kedua adalah segera mengesahkan UU untuk menjadi payung hukum bagi Ojol.

Igun bilang kepastian hukum penting bagi para pengemudi Ojol. Hal itu berkaitan dengan melindungi hak dan kesejahteraan para pengemudi ojol. "Segera masukkan revisi UU No.22/2009 tentang LLAJ dalam Proglegnas sesegera mungkin," terang Igun.

Baca Juga: Tarif baru ojek online berlaku hari ini, berikut tanggapan Gojek dan Grab

Asal tahu saja saat ini kendaran roda dua tidak masuk sebagai salah satu angkutan umum. Sebelumnya rencana revisi UU LLAJ juga sempat dibahas Komisi V DPR  yang bertujuan mengatur transportasi roda dua dan berbasis online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×