kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ganti SPN 3 bulan, Kemenkeu gunakan SBN 10 tahun dalam asumsi makro APBN 2021


Rabu, 13 Mei 2020 / 14:48 WIB
Ganti SPN 3 bulan, Kemenkeu gunakan SBN 10 tahun dalam asumsi makro APBN 2021
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam konferensi pers peluncuran SBR-008, Kamis (5/9), Jakarta.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Selasa (12/5).

Di dalam penyampaiannya, pemerintah mengganti asumsi suku bunga SPN 3 bulan menjadi asumsi suku bunga SBN 10 tahun. Pada dasarnya, asumsi dasar ekonomi makro digunakan sebagai dasar perhitungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.

Baca Juga: Ini 5 modalitas yang digunakan dalam program pemulihan ekonomi nasional

Dengan digantikannya suku bunga SPN 3 bulan menjadi suku bunga SBN 10 tahun, maka asumsi dasar inilah yang kemudian akan digunakan sebagai dasar perhitungan APBN 2021.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman menjelaskan, penggunaan SPN 3 bulan dipandang tidak lagi relevan dengan perhitungan bunga utang di APBN.

"Hal ini karena utang berbunga mengambang atau variable-rate debt yang menggunakan SPN 3 bulan sebagai referensi, jumlahnya semakin mengecil, baik terhadap portofolio utang pemerintah maupun porsinya dalam pembayaran bunga utang setiap tahun," ujar Luky kepada Kontan.co.id, Rabu (13/5).

Baca Juga: Pemerintah beri subsidi bunga kredit bank dan multifinance, berikut syaratnya




TERBARU

[X]
×